Pembunuhan Madiun yang dilakukan seorang guru SMP Negeri di Kota Madiun berujung vonis pidana kurungan 6 tahun 6 bulan.
Madiunpos.com, MADIUN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kurungan terhadap Setio Winarni, 54, guru SMP Negeri di Kota Madiun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, Agustus 2015 lalu.
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Arif Wisaksono dengan anggota Suryodiono dan Mahendrasmara Purnama Jati, Selasa (16/2/2016). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perbuatan terpidana telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Berdasar keterangan yang dihimpun dari saksi dan pengakuan terpidana berikut barang bukti, majelis hakim mengatakan KDRT yang dilakukan terpidana kepada korban sudah berlangsung lama. Bahkan, sebelum korban pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan. Namun, pertengkaran antara terpidana dan korban semakin sering dilakukan pascakorban pensiun dari PNS.
Terdakwa dan korban pun memutuskan untuk pisah ranjang. Hingga akhirnya, dalam cek-cok Agustus 2015 tersebut, terpidana melakukan tindak kekerasan hingga berujung korban kehilangan nyawa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini lebih rendah tiga setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa, 10 tahun. Tindakan kekerasan Setio Winarni yang dilakukan terhadap korban yang juga sebagai suaminya itu menjadi satu hal yang memberatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Majelis hakim menilai tindakan Setio Winarni sudah menyakiti keluarga korban, anaknya, dan keluarganya sendiri. “Visum yang diterima dari rumah sakit menyebutkan korban mengalami pendarahaan di kepala dan itu menjadi salah satu penyebab kematian korban,†jelas Arif.
Majelis hakim menyatakan unsur kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian ini sesuai dengan Pasal  44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Terdakwa akan dihukum dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,†tegas Arif.
Pikir-Pikir
Penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja, mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Namun, dia menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa sangat berat dan tidak berkeadilan. “Kami berpendapat itu tidak sesuai fakta. Seharusnya dalam hukum pidana tidak bisa menggunakan teori sebab-akibat,†terang dia.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan majelis hakim sudah bersepakat dengan dakwaan primer yang menjadi tuntutan JPU. Tetapi, untuk vonis yang diberikan kepada terpidana tidak sesuai tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.
“Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Ini kan ada waktu sepekan untuk memikirkan hal itu,†kata dia seusai persidangan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.