Kategori: News

PEMBUNUHAN MADIUN : Sah dan Meyakinkan Bunuh Suami, Guru SMPN Madiun Divonis 6,5 Tahun Kurungan

Pembunuhan Madiun yang dilakukan seorang guru SMP Negeri di Kota Madiun berujung vonis pidana kurungan 6 tahun 6 bulan.

Setio Winarni, 54, terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (16/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Madiunpos.com, MADIUN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kurungan terhadap Setio Winarni, 54, guru SMP Negeri di Kota Madiun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, Agustus 2015 lalu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Arif Wisaksono dengan anggota Suryodiono dan Mahendrasmara Purnama Jati, Selasa (16/2/2016). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perbuatan terpidana telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berdasar keterangan yang dihimpun dari saksi dan pengakuan terpidana berikut barang bukti, majelis hakim mengatakan KDRT yang dilakukan terpidana kepada korban sudah berlangsung lama. Bahkan, sebelum korban pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan. Namun, pertengkaran antara terpidana dan korban semakin sering dilakukan pascakorban pensiun dari PNS.

Terdakwa dan korban pun memutuskan untuk pisah ranjang. Hingga akhirnya, dalam cek-cok Agustus 2015 tersebut, terpidana melakukan tindak kekerasan hingga berujung korban kehilangan nyawa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini lebih rendah tiga setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa, 10 tahun.  Tindakan kekerasan Setio Winarni yang dilakukan terhadap korban yang juga sebagai suaminya itu menjadi satu hal yang memberatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Majelis hakim menilai tindakan Setio Winarni sudah menyakiti keluarga korban, anaknya, dan keluarganya sendiri. “Visum yang diterima dari rumah sakit menyebutkan korban mengalami pendarahaan di kepala dan itu menjadi salah satu penyebab kematian korban,” jelas Arif.

Majelis hakim menyatakan unsur kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian ini sesuai dengan Pasal  44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Terdakwa akan dihukum dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” tegas Arif.

Pikir-Pikir
Penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja, mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Namun, dia menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa sangat berat dan tidak berkeadilan. “Kami berpendapat itu tidak sesuai fakta. Seharusnya dalam hukum pidana tidak bisa menggunakan teori sebab-akibat,” terang dia.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan majelis hakim sudah bersepakat dengan dakwaan primer yang menjadi tuntutan JPU. Tetapi, untuk vonis yang diberikan kepada terpidana tidak sesuai tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.

“Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Ini kan ada waktu sepekan untuk memikirkan hal itu,” kata dia seusai persidangan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

13 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.