Kategori: News

PEMBUNUHAN PONOROGO : Racuni Teman hingga Tewas, Warga Kediri Diancam Hukuman Mati

Pembunuhan Ponorogo, pelaku pembunuhan dengan meracun korbannya diancam hukuman seumur hidup.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pelaku pembunuhan seorang pria bernama Ludy Windiyarto, 41, di salah satu warung di jalan raya Ponorogo-Trenggalek atau di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 24 Oktober 2016, diketahui sudah merencanakan pembunuhan beberapa jam sebelum aksi kriminal itu dilakukan.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Susiswo, 43, warga Jl. Batam Dularan, RT 003/RW 014, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban Ludy Windiyarto merupakan warga Surabaya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan antara korban dan tersangka memang sama-sama saling mengenal dan berteman. Pembunuhan ini dilakukan tersangka karena merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadapnya.

“Keduanya berteman, pengakuan dari tersangka, selama ini korban sering memperlakukan tersangka dengan kasar hingga membuat tersangka sakit hati,” kata dia kepada wartawan saat acara press release di Mapolres Ponorogo, Jumat (30/12/2016).

Karena persoalan sakit hati itu, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2016 dini hari, tersangka janjian dengan korban di perbatasan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo. Saat itu, tersangka memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka kemudian mencari racun serangga dan kemudian mencampurkannya di makanan yang dibawanya. Setelah bertemu dengan korban, tersangka memberikan makanan itu kepada korban.

“Saat bertemu dengan tersangka, korban memang mabuk berat, jadi korban tidak sadar saat diberi makanan oleh tersangka,” jelas Harun.

Setelah memakan makanan itu, korban pun tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Tersangka pun membawa sepeda motor milik korban dan berencana menjualnya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka itu, kata Harun, tersangka diherat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP, karena ini merupakan pembunuhan berencana,” ujar Harun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

20 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.