Kategori: News

2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun

Dua TKA asal Tiongkok ilegal dideportasi karena tidak memenuhi syarat.

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Kedua TKA asal Negeri Tirai Bambu itu dikembalikan ke kampung halamannya dengan menumpang pesawat Airasia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat (30/12/2016) siang.

Kedua TKA asal Tiongkok itu adalah Weiqiang Zhao, 47, dan Zuoyou Wen, 49. Keduanya diduga akan dipekerjakaan di PT Industri Kereta Api (Inka).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan tim dari kantor imigrasi menangkap empat orang yang diduga akan dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT Inka. Saat dilakukan pemeriksaan, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. Sementara itu, dua TKA lainnya hanya memiliki visa turis.

"Ada empat yang ditangkap, dua di antaranya hanya menggunakan visa turis, kedua orang itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT Inka. Kedua TKA itu yang akan kami deportasi hari ini," kata dia kepada wartawan, Jumat pagi.

Sigit menuturkan dua TKA asal Tiongkok itu dideportasi pagi hari karena mengejar pesawat yang akan memberangkatkan mereka dari Surabaya pada pukul 12.00 WIB.

"Keduanya naik pesawat Airasia melalui Bandara Juanda Surabaya. Pesawat akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan selanjutnya akan terbang ke Guangzhou," ujar dia.

Sigit mengatakan penangkapan dua TKA berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Madiun, tetapi tidak memiliki izin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua TKA itu hanya memiliki visa turis.

"Pekerja asing yang mau bekerja ya harus memiliki izin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya," kata Sigit.

Lebih lanjut, PT Inka berencana mendatangkan sepuluh orang TKA. Namun, hingga kini baru ada dua orang yang legal dan sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah memberitahu kepada PT Inka ketika hendak mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

"Kalau konsultasi kan supaya tidak salah langkah mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan bagi tenaga asing. Dalam setahun terakhir ada sepuluh TKA yang dideportasi," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

7 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.