2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun

2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun Dua tenaga kerja asing asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan, Jumat (30/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Dua TKA asal Tiongkok ilegal dideportasi karena tidak memenuhi syarat.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Kedua TKA asal Negeri Tirai Bambu itu dikembalikan ke kampung halamannya dengan menumpang pesawat Airasia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat (30/12/2016) siang.

    Kedua TKA asal Tiongkok itu adalah Weiqiang Zhao, 47, dan Zuoyou Wen, 49. Keduanya diduga akan dipekerjakaan di PT Industri Kereta Api (Inka).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan tim dari kantor imigrasi menangkap empat orang yang diduga akan dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT Inka. Saat dilakukan pemeriksaan, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. Sementara itu, dua TKA lainnya hanya memiliki visa turis.

    "Ada empat yang ditangkap, dua di antaranya hanya menggunakan visa turis, kedua orang itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT Inka. Kedua TKA itu yang akan kami deportasi hari ini," kata dia kepada wartawan, Jumat pagi.

    Sigit menuturkan dua TKA asal Tiongkok itu dideportasi pagi hari karena mengejar pesawat yang akan memberangkatkan mereka dari Surabaya pada pukul 12.00 WIB.

    "Keduanya naik pesawat Airasia melalui Bandara Juanda Surabaya. Pesawat akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan selanjutnya akan terbang ke Guangzhou," ujar dia.

    Sigit mengatakan penangkapan dua TKA berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Madiun, tetapi tidak memiliki izin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua TKA itu hanya memiliki visa turis.

    "Pekerja asing yang mau bekerja ya harus memiliki izin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya," kata Sigit.

    Lebih lanjut, PT Inka berencana mendatangkan sepuluh orang TKA. Namun, hingga kini baru ada dua orang yang legal dan sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah memberitahu kepada PT Inka ketika hendak mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

    "Kalau konsultasi kan supaya tidak salah langkah mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan bagi tenaga asing. Dalam setahun terakhir ada sepuluh TKA yang dideportasi," jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.