Kategori: News

PEMBUNUHAN PONOROGO : Tega! Kakak Bunuh Adik Ipar Pakai Linggis Gara-Gara Tanah Warisan

Pembunuhan Ponorogo dilakukan seorang kakak kepada adik iparnya menggunakan linggis.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang warga Desa Tamanan, Kauman, Ponorogo berinisial MRS, 65, tega menghabisi nyawa adik iparnya, Slamet, 55, dengan linggis, Jumat (12/2/2016). Pembunuhan tersebut berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban.

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresponorogo.com, Senin (15/2/2016), aksi pembunuhan itu bermula saat korban dan saksi Mesiran mengukur tanah warisan orang tuanya dan memasang patok pembatas tanah. Mengetahui hal itu, MRS mendatangi Slamet dan Mesiran yang sedang mengukur tanah itu.

Kepada Slamet, MRS mengingatkan agar berkomunikasi dengannya terlebih dahulu jika ingin mengukur tanah warisan. MRS dan Slamet pun terlibat adu mulut sehingga kondisi semakin memanas.

Buntutnya, Slamet menantang MRS dengan perkataan jika MRS ingin memukulnya, pukul saja. Atas perkataan itu, pelaku geram dan mengambil sebilah linggis yang ada di sebelahnya dan langsung memukulkan linggis itu ke kepala bagian atas depan korban sebanyak dua kali.

Kepala korban terluka dan berdarah yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat perdebatan tersebut, istri Slamet, Sumarem, yang juga adik kandung MRS, sejatinya langsung datang melerai namun terlambat.

Saat melihat suaminya bersimbah darah akibat dipukul linggis oleh kakaknya, Sumarem memutuskan untuk melarikan Slamet ke Rumah Sakit Muhammadiyah Jl. Diponegoro Ponorogo. Karena luka di kepala Slamet dinilai sangat parah, korban dirujuk ke RS Darmayu.

Namun, setelah mendapat perawatan di RS Darmayu, nyawa korban tetap tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami luka robek di kepala atas depan sepanjang 6 cm, tulang tengkorak atas depan pecah, dan mata kanan lebam.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU dr. Hardjono, Ponorogo untuk autopsi. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, mengatakan saat ini MRS pun sudah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

2 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.