PEMBUNUHAN PONOROGO : Tega! Kakak Bunuh Adik Ipar Pakai Linggis Gara-Gara Tanah Warisan

PEMBUNUHAN PONOROGO : Tega! Kakak Bunuh Adik Ipar Pakai Linggis Gara-Gara Tanah Warisan Ilustrasi pembunuhan (corruptionsucks.com)

    Pembunuhan Ponorogo dilakukan seorang kakak kepada adik iparnya menggunakan linggis.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang warga Desa Tamanan, Kauman, Ponorogo berinisial MRS, 65, tega menghabisi nyawa adik iparnya, Slamet, 55, dengan linggis, Jumat (12/2/2016). Pembunuhan tersebut berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban.

    Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresponorogo.com, Senin (15/2/2016), aksi pembunuhan itu bermula saat korban dan saksi Mesiran mengukur tanah warisan orang tuanya dan memasang patok pembatas tanah. Mengetahui hal itu, MRS mendatangi Slamet dan Mesiran yang sedang mengukur tanah itu.

    Kepada Slamet, MRS mengingatkan agar berkomunikasi dengannya terlebih dahulu jika ingin mengukur tanah warisan. MRS dan Slamet pun terlibat adu mulut sehingga kondisi semakin memanas.

    Buntutnya, Slamet menantang MRS dengan perkataan jika MRS ingin memukulnya, pukul saja. Atas perkataan itu, pelaku geram dan mengambil sebilah linggis yang ada di sebelahnya dan langsung memukulkan linggis itu ke kepala bagian atas depan korban sebanyak dua kali.

    Kepala korban terluka dan berdarah yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat perdebatan tersebut, istri Slamet, Sumarem, yang juga adik kandung MRS, sejatinya langsung datang melerai namun terlambat.

    Saat melihat suaminya bersimbah darah akibat dipukul linggis oleh kakaknya, Sumarem memutuskan untuk melarikan Slamet ke Rumah Sakit Muhammadiyah Jl. Diponegoro Ponorogo. Karena luka di kepala Slamet dinilai sangat parah, korban dirujuk ke RS Darmayu.

    Namun, setelah mendapat perawatan di RS Darmayu, nyawa korban tetap tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami luka robek di kepala atas depan sepanjang 6 cm, tulang tengkorak atas depan pecah, dan mata kanan lebam.

    Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU dr. Hardjono, Ponorogo untuk autopsi. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, mengatakan saat ini MRS pun sudah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.