Kategori: News

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Pembunuh Kakak Kandung Lakukan 28 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Trenggalek, pembunuh kakak kandung di Trenggalek lakoni 28 adegan rekonstruksi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan rekonstruksi perkelahian yang berujung pembunuhan dengan melibatkan dua bersaudara di Desa Sukosari, Trenggalek, Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka pembuhan itu, Pipit Dwi, memperagakan 28 adegan dalam peristiwa pembunuhan di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/7/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Trenggalek dengan melibatkan dua bersaudara yaitu kakak dan adik. Heru Rohmadi, sang kakak, harus meregang nyawa ditangan adik kandungnya sendiri, Pipit Dwi, setelah dihujam menggunakan pisau.

Ketua Tim Rekonstruksi, Ipda Puguh Wardoyo, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tersangka memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas terjadinya suatu tindak pidana yang melibatkan dua bersaudara dari Desa Sukosari itu. Selain itu, kami juga sedang mengkroscek keterangan saksi-saksi yang sudah kami sidik sebelumnya,” kata Puguh yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (29/7/2016).

Dari adegan yang diperagakan tersangka, memperjelas bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari cekcok yang melibatkan kakak beradik itu. Heru Rohmadi dan Pipit Dwi dalam kondisi mabuk minuman beralkohol yang membuat keduanya tidak kuasa menahan emosi. Perkelahian pun tidak dapat dihindari.

Tersangka yang ternyata membawa sebilah pisau kemudian dengan tega menghujam tubuh kakaknya berulang kali. Korban akhirnya roboh dengan bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia.

“Keduanya memang sudah cukup lama berselisih. Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang selalu dibawa untuk jaga diri,” kata dia.

Lebih lanjut, Puguh menyampaikan dari hasil rekonstruksi tersebut penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sekaligus menjadi pasal primer. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar Pasla 338 KUHP dan menjadi pasal sekunder karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.