Kategori: News

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Pembunuh Kakak Kandung Lakukan 28 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Trenggalek, pembunuh kakak kandung di Trenggalek lakoni 28 adegan rekonstruksi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan rekonstruksi perkelahian yang berujung pembunuhan dengan melibatkan dua bersaudara di Desa Sukosari, Trenggalek, Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka pembuhan itu, Pipit Dwi, memperagakan 28 adegan dalam peristiwa pembunuhan di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/7/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Trenggalek dengan melibatkan dua bersaudara yaitu kakak dan adik. Heru Rohmadi, sang kakak, harus meregang nyawa ditangan adik kandungnya sendiri, Pipit Dwi, setelah dihujam menggunakan pisau.

Ketua Tim Rekonstruksi, Ipda Puguh Wardoyo, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tersangka memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas terjadinya suatu tindak pidana yang melibatkan dua bersaudara dari Desa Sukosari itu. Selain itu, kami juga sedang mengkroscek keterangan saksi-saksi yang sudah kami sidik sebelumnya,” kata Puguh yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (29/7/2016).

Dari adegan yang diperagakan tersangka, memperjelas bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari cekcok yang melibatkan kakak beradik itu. Heru Rohmadi dan Pipit Dwi dalam kondisi mabuk minuman beralkohol yang membuat keduanya tidak kuasa menahan emosi. Perkelahian pun tidak dapat dihindari.

Tersangka yang ternyata membawa sebilah pisau kemudian dengan tega menghujam tubuh kakaknya berulang kali. Korban akhirnya roboh dengan bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia.

“Keduanya memang sudah cukup lama berselisih. Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang selalu dibawa untuk jaga diri,” kata dia.

Lebih lanjut, Puguh menyampaikan dari hasil rekonstruksi tersebut penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sekaligus menjadi pasal primer. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar Pasla 338 KUHP dan menjadi pasal sekunder karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.