Kategori: News

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Pembunuh Kakak Kandung Lakukan 28 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Trenggalek, pembunuh kakak kandung di Trenggalek lakoni 28 adegan rekonstruksi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan rekonstruksi perkelahian yang berujung pembunuhan dengan melibatkan dua bersaudara di Desa Sukosari, Trenggalek, Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka pembuhan itu, Pipit Dwi, memperagakan 28 adegan dalam peristiwa pembunuhan di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/7/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Trenggalek dengan melibatkan dua bersaudara yaitu kakak dan adik. Heru Rohmadi, sang kakak, harus meregang nyawa ditangan adik kandungnya sendiri, Pipit Dwi, setelah dihujam menggunakan pisau.

Ketua Tim Rekonstruksi, Ipda Puguh Wardoyo, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tersangka memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas terjadinya suatu tindak pidana yang melibatkan dua bersaudara dari Desa Sukosari itu. Selain itu, kami juga sedang mengkroscek keterangan saksi-saksi yang sudah kami sidik sebelumnya,” kata Puguh yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (29/7/2016).

Dari adegan yang diperagakan tersangka, memperjelas bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari cekcok yang melibatkan kakak beradik itu. Heru Rohmadi dan Pipit Dwi dalam kondisi mabuk minuman beralkohol yang membuat keduanya tidak kuasa menahan emosi. Perkelahian pun tidak dapat dihindari.

Tersangka yang ternyata membawa sebilah pisau kemudian dengan tega menghujam tubuh kakaknya berulang kali. Korban akhirnya roboh dengan bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia.

“Keduanya memang sudah cukup lama berselisih. Dari keterangan tersangka, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang selalu dibawa untuk jaga diri,” kata dia.

Lebih lanjut, Puguh menyampaikan dari hasil rekonstruksi tersebut penyidik menetapkan tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sekaligus menjadi pasal primer. Selain itu, tersangka juga didakwa melanggar Pasla 338 KUHP dan menjadi pasal sekunder karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

8 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.