Kategori: News

Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Surati Jokowi

Madiunpos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan upah minimum tak naik pada 2021.

Merespons pengumuman tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Mirah menjelaskan intinya kaum buruh tetap meminta kenaikan upah minimum pada tahun depan.

"Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga kepada Ibu Menaker dengan argumentasi yang kami sudah siapkan. Intinya kami meminta tetap ada kenaikan upah di 2021," kata dia saat dihubungi, Senin (27/10/2020).

Viral Foto Komodo Mengadang Truk, Berikut Fakta Pulau Komodo yang Jarang Diketahui

Lewat surat tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumen-argumen yang menjadi landasan mengenai kenaikan upah di 2021. "Ini dengan argumentasi dan segala macam alasan sudah kami siapkan untuk nanti disampaikan ke Pak Presiden Jokowi dan juga Bu Menaker," sebutnya.

Di sisi lain, Aspek Indonesia juga akan mengikuti arahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi penolakan terhadap keputusan upah minimum tak naik tahun depan.

"Jadi, satu, kita ikut instruksi organisasi KSPI karena memang berafiliasi dengan KSPI. Yang kedua kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga Ibu Menaker," tambahnya.

Nyeri Otot setelah Olahraga, Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya

 

Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).

Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.