Kategori: News

Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Surati Jokowi

Madiunpos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan upah minimum tak naik pada 2021.

Merespons pengumuman tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Mirah menjelaskan intinya kaum buruh tetap meminta kenaikan upah minimum pada tahun depan.

"Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga kepada Ibu Menaker dengan argumentasi yang kami sudah siapkan. Intinya kami meminta tetap ada kenaikan upah di 2021," kata dia saat dihubungi, Senin (27/10/2020).

Viral Foto Komodo Mengadang Truk, Berikut Fakta Pulau Komodo yang Jarang Diketahui

Lewat surat tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumen-argumen yang menjadi landasan mengenai kenaikan upah di 2021. "Ini dengan argumentasi dan segala macam alasan sudah kami siapkan untuk nanti disampaikan ke Pak Presiden Jokowi dan juga Bu Menaker," sebutnya.

Di sisi lain, Aspek Indonesia juga akan mengikuti arahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi penolakan terhadap keputusan upah minimum tak naik tahun depan.

"Jadi, satu, kita ikut instruksi organisasi KSPI karena memang berafiliasi dengan KSPI. Yang kedua kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga Ibu Menaker," tambahnya.

Nyeri Otot setelah Olahraga, Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya

 

Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).

Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

3 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.