Kategori: News

PEMERKOSAAN MADIUN : 2 Pria Ini Perkosa ABG Madiun di Tengah Sawah

Pemerkosaan Madiun menimpa seorang gadis berusia 16 tahun.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang wanita bawah umur menjadi korban pemerkosaan di area persawahan sebelah barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Manguharjo, Kota Madiun.

Korban yang berinisial DA, 16, warga Taman, Kota Madiun, diperkosa oleh dua pria pada pertengahan Februari lalu.

Dua tersangka pemerkosa itu adalah Ramadan, 32, seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto, 32, karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road.

Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, berboncengan naik sepeda motor secara berboncengan melewati area persawahan barat flyover. Salah seorang pelaku mengadang dan menghentikan laju sepeda motor korban serta mengambil kunci kontak sepeda motor.

Pelaku yang membawa sebilah bambu dengan panjang 50 cm menyuruh korban untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju area persawahan dekat flyover. Dan di area tersebut sudah ada pelaku lain menunggu korban.

Setelah berada di tengah area persawahan, DA dan DIS disuruh membuka celana dan celana dalam. Pelaku kemudian memisahkan mereka.

Korban DA kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku di tengah area persawahan itu. Kemudian, pelaku kedua gantian memerkosa DA.

“Sedangkan korban DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS,” kata Ida Royani saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (3/3/2016).

Karena diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya DA memberikan uang senilai Rp200.000 kepada pelaku. Setelah itu kedua pelaku membiarkan korban pergi.

“Atas kejadian ini, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manguharjo Jumat [19/2/2016]. Dan kemudian polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut,” jelas Ida.

Atas tindakan pelaku, kata Ida, pelaku dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.