Kategori: News

PEMILU 2019 : KPU Kota Madiun Terima Pendaftaran 15 Parpol

Pemilu 2019, 15 parpol mendaftar ke KPU Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Berkas kepengurusan 15 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2019 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun.

"Hingga hari terakhir pendaftaran dan penyerahan berkas tanggal 16 Oktober pukul 24.00 WIB dan ditambah dengan batas toleransi hingga tanggal 17 Oktober pukul 24.00 WIB, ada 15 parpol yang menyerahkan berkas dan diterima KPU," ujar Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto di Madiun, Rabu (18/10/2017).

Dari 15 parpol yang telah mendaftarkan diri tersebut, kata dia, terdapat tiga parpol baru yakni Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan parpol lainnya adalah parpol lama peserta pemilu legislatif 2014, di antaranya Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PKB.

Saat ini, lanjutnya, KPU sedang melakukan penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017, guna memastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (sipol).

"Dari 15 parpol yang menyerahkan berkas tersebut, masih ada beberapa parpol yang data sipol dengan lampiran salinan KTP dan KTA tidak sama. Sehingga masih perlu pembenahan," kata dia.

Sesuai ketentuan, beberapa dokumen partai politik yang harus dipenuhi sebagai prasyarat menjadi partai politik peserta pemilu, antara lain formulir model F2 yakni rekapitulasi daftar anggota parpol dalam wilayah kabupaten/kota sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), salinan KTA, salinan KTP elektronik (KTP-E), serta surat keterangan pendukung lainnya.

Ia menambahkan setelah penelitian administrasi selesai, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan, seperti mengecek keberadaan kantor sekretariat partai seperti yang dilaporkan ke KPU, serta personel dari masing-masing pengurus partai.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.