Kategori: News

Pemkab Madiun Raih Opini WTP, Ini Catatan dari BPK

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Penghargaan WTP diterima Pemkab Madiun untuk kali keenam.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi di BPK kantor perwakilan Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Basito, mengatakan penghargaan WTP ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK untuk Pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten Madiun.

Pemberian penghargaan ini karena Pemkab Madiun dinilai sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

"Kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang. Dengan bimbingan dan arahan dari bupati secara langsung dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan baik di Pemkab Madiun maupun alokasi dana desa. Sehingga harapan untuk ke depannya dapat menjadi lebih baik," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Madiunpos.com, Jumat.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Hari Purwaka, menyampaikan ada beberapa daerah di Jatim mendapatkan opini WTP yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Lumajang.

"BPK menekankan bahwa masih menemukan kesalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas pemberian laporan keuangan," kata dia.

Beberapa kesalahan yang ditemukan dalam LKPD Pemkab Madiun yaitu penataan aset tax and properties yang kurang tertib, penataan kas yang kurang tertib, pengelolaan kekayaan daerah tidak tertib, penatausahaan piutang atau pengelolaan piutang belum sepenuhnya memadai.

Kesalahan lainnya yakni kurangnya volume atas pekerjaan fisik dan kelebihan volume belanja jasa konsultasi, pemambahan penyertaan modal daerah belum ditetapkan pada peraturan daerah, para penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban hibah, dan pengelolaan pendapatan asli daerah belum tertib.

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaa diterima," jelas Hari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.