Kategori: News

Pemkab Madiun Raih Opini WTP, Ini Catatan dari BPK

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Penghargaan WTP diterima Pemkab Madiun untuk kali keenam.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi di BPK kantor perwakilan Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Basito, mengatakan penghargaan WTP ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK untuk Pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten Madiun.

Pemberian penghargaan ini karena Pemkab Madiun dinilai sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

"Kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang. Dengan bimbingan dan arahan dari bupati secara langsung dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan baik di Pemkab Madiun maupun alokasi dana desa. Sehingga harapan untuk ke depannya dapat menjadi lebih baik," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Madiunpos.com, Jumat.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Hari Purwaka, menyampaikan ada beberapa daerah di Jatim mendapatkan opini WTP yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Lumajang.

"BPK menekankan bahwa masih menemukan kesalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas pemberian laporan keuangan," kata dia.

Beberapa kesalahan yang ditemukan dalam LKPD Pemkab Madiun yaitu penataan aset tax and properties yang kurang tertib, penataan kas yang kurang tertib, pengelolaan kekayaan daerah tidak tertib, penatausahaan piutang atau pengelolaan piutang belum sepenuhnya memadai.

Kesalahan lainnya yakni kurangnya volume atas pekerjaan fisik dan kelebihan volume belanja jasa konsultasi, pemambahan penyertaan modal daerah belum ditetapkan pada peraturan daerah, para penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban hibah, dan pengelolaan pendapatan asli daerah belum tertib.

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaa diterima," jelas Hari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

2 jam ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

3 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.