Kategori: News

Pemkab Madiun Raih Opini WTP, Ini Catatan dari BPK

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Penghargaan WTP diterima Pemkab Madiun untuk kali keenam.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi di BPK kantor perwakilan Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Basito, mengatakan penghargaan WTP ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK untuk Pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten Madiun.

Pemberian penghargaan ini karena Pemkab Madiun dinilai sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

"Kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang. Dengan bimbingan dan arahan dari bupati secara langsung dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan baik di Pemkab Madiun maupun alokasi dana desa. Sehingga harapan untuk ke depannya dapat menjadi lebih baik," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Madiunpos.com, Jumat.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Hari Purwaka, menyampaikan ada beberapa daerah di Jatim mendapatkan opini WTP yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Lumajang.

"BPK menekankan bahwa masih menemukan kesalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas pemberian laporan keuangan," kata dia.

Beberapa kesalahan yang ditemukan dalam LKPD Pemkab Madiun yaitu penataan aset tax and properties yang kurang tertib, penataan kas yang kurang tertib, pengelolaan kekayaan daerah tidak tertib, penatausahaan piutang atau pengelolaan piutang belum sepenuhnya memadai.

Kesalahan lainnya yakni kurangnya volume atas pekerjaan fisik dan kelebihan volume belanja jasa konsultasi, pemambahan penyertaan modal daerah belum ditetapkan pada peraturan daerah, para penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban hibah, dan pengelolaan pendapatan asli daerah belum tertib.

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaa diterima," jelas Hari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

3 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

4 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

4 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.