Kategori: News

Pemkab Tulungagung Diwajibkan Bayar Denda PJU Rp18 Miliar

Pemkab Tulungagung akan membayar denda Rp18 miliar kepada CV Hapsari.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung wajib membayar denda pemasangan alat efisiensi penerangan jalan umum (PJU) tahun 2013 sebesar Rp18 miliar sesuai putusan kasasi atas gugatan perdata yang diajukan CV Hapsari.

Beban anggaran atas denda tanggungan pembayaran perangkat efisiensi PJU tahun 2013 itu terungkap dalam rapat paripurna pengesahan APBD perubahan 2017 di DPRD Tulungagung, Jumat (8/9/2017).

"Kewajiban bayar denda jelas memberatkan APBD Tulungagung. Apalagi tahun ini anggaran kami mengalami defisit Rp185 miliar lebih," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono seusai rapat paripurna.

Keterbatasan anggaran itu memaksa DPRD merekomendasikan pembayaran secara mengangsur, karena alasan prioritas keuangan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

"Tahun ini kita kita angsur Rp10 miliar, meskipun pihak PT Hapsari maunya dibayar semuanya," kata dia.

Supriyono menerangkan kasus tersebut terhadi sekitar tahun 2013. Saat itu Pemkab menjalin kerja sama dengan CV Hapsari, untuk efisiensi penerangan jalan umum.

Namun, saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar kerja sama dihentikan sementara dengan pertimbangan pos kegiatan dianggap kurang patut.

"Pertimbangan BPK karena pemkab saat itu hanya mendapat prosentase yang sangat kecil, sekitar 10 persen. Pemkab juga kelebihan bayar ke CV Hapsari, berdasar hitungan BPK," kata dia.

Meski pada prosesnya CV Hapsari bersedia merevisi dan memberikan persentase lebih besar, akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat, sehingga muncul gugatan yang dilayangkan CV Hapsari hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya, MA memenangkan gugatan CV Hapsari. Kendati BPK menyatakan posisi pemkab benar, namun pemerintahan transisi saat itu gagal mengawal hingga akhirnya diputuskan Pemkab Tulungagung kalah dan harus membayar denda tanggungan Rp18 miliar ke perusahaan asal Magetan tersebut.

"Kami dihantam balik dan sekarang wajib membayar Rp18 miliar. Ini sangat memberatkan APBD kami," kata Supriyono.

Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan putusan tersebut sudah incracht.

Oleh karenanya, kata Syahri, Pemkab Tulungagung akan patuh dan membayar sesuai keputusan pengadilan.

"Sebenarnya tidak juga jika dikatakan kalah, karena nilai itu [Rp18 miliar] sudah sesuai besaran tanggungan atas biaya pemasangan alat efisiensi PJU yang dipasang rekanan saat itu [CV Hapsari]," kata Syahri.

Bagi Syahri, denda tersebut hanya membayarkan kewajiban yang tertunda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Hendry Setyawan memastikan kewajiban bayar tidak akan mengganggu keuangan daerah.

"Yang terpenting pemerintah bisa mengatur skala prioritas program. Dalam APBD Perubahan ini, prioritas masih pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan," katanya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

7 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.