Kategori: News

Pemkab Tulungagung Diwajibkan Bayar Denda PJU Rp18 Miliar

Pemkab Tulungagung akan membayar denda Rp18 miliar kepada CV Hapsari.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung wajib membayar denda pemasangan alat efisiensi penerangan jalan umum (PJU) tahun 2013 sebesar Rp18 miliar sesuai putusan kasasi atas gugatan perdata yang diajukan CV Hapsari.

Beban anggaran atas denda tanggungan pembayaran perangkat efisiensi PJU tahun 2013 itu terungkap dalam rapat paripurna pengesahan APBD perubahan 2017 di DPRD Tulungagung, Jumat (8/9/2017).

"Kewajiban bayar denda jelas memberatkan APBD Tulungagung. Apalagi tahun ini anggaran kami mengalami defisit Rp185 miliar lebih," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono seusai rapat paripurna.

Keterbatasan anggaran itu memaksa DPRD merekomendasikan pembayaran secara mengangsur, karena alasan prioritas keuangan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

"Tahun ini kita kita angsur Rp10 miliar, meskipun pihak PT Hapsari maunya dibayar semuanya," kata dia.

Supriyono menerangkan kasus tersebut terhadi sekitar tahun 2013. Saat itu Pemkab menjalin kerja sama dengan CV Hapsari, untuk efisiensi penerangan jalan umum.

Namun, saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar kerja sama dihentikan sementara dengan pertimbangan pos kegiatan dianggap kurang patut.

"Pertimbangan BPK karena pemkab saat itu hanya mendapat prosentase yang sangat kecil, sekitar 10 persen. Pemkab juga kelebihan bayar ke CV Hapsari, berdasar hitungan BPK," kata dia.

Meski pada prosesnya CV Hapsari bersedia merevisi dan memberikan persentase lebih besar, akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat, sehingga muncul gugatan yang dilayangkan CV Hapsari hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya, MA memenangkan gugatan CV Hapsari. Kendati BPK menyatakan posisi pemkab benar, namun pemerintahan transisi saat itu gagal mengawal hingga akhirnya diputuskan Pemkab Tulungagung kalah dan harus membayar denda tanggungan Rp18 miliar ke perusahaan asal Magetan tersebut.

"Kami dihantam balik dan sekarang wajib membayar Rp18 miliar. Ini sangat memberatkan APBD kami," kata Supriyono.

Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan putusan tersebut sudah incracht.

Oleh karenanya, kata Syahri, Pemkab Tulungagung akan patuh dan membayar sesuai keputusan pengadilan.

"Sebenarnya tidak juga jika dikatakan kalah, karena nilai itu [Rp18 miliar] sudah sesuai besaran tanggungan atas biaya pemasangan alat efisiensi PJU yang dipasang rekanan saat itu [CV Hapsari]," kata Syahri.

Bagi Syahri, denda tersebut hanya membayarkan kewajiban yang tertunda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Hendry Setyawan memastikan kewajiban bayar tidak akan mengganggu keuangan daerah.

"Yang terpenting pemerintah bisa mengatur skala prioritas program. Dalam APBD Perubahan ini, prioritas masih pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan," katanya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.