<p><span><strong>Madiunpos.com, MALANG</strong> --Plt Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji menyatakan keprihatinan atas banyaknya korban akibat minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang beredar di masyarakat.</span></p><p><span>Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara atau moratorium terhadap izin usaha penjualan minuman beralkohol, untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran dan penjualan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936796/tradisi-keduk-beji-di-taman-wisata-tawun-ngawi-tetap-lestari" title="Tradisi Keduk Beji di Taman Wisata Tawun Ngawi Tetap Lestari">produk tersebut</a>.</span></p><p><span>Sutiaji mengatakan langkah Pemerintah Kota Malang tersebut sudah disampaikan kepada kalangan pelaku usaha. </span><span>"Sudah, kita moratorium. Sudah kita sampaikan," kata Sutiaji, saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (29/8/2018).</span></p><p>Sebagai informasi, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, total korban tewas di Indonesia akibat minuman keras oplosan mencapai 837 jiwa. Dari total <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180830/516/936784/foto-foto-karnaval-kemerdekaan-ri-di-kota-madiun" title="Foto-Foto Karnaval Kemerdekaan RI di Kota Madiun">angka tersebut</a>, sebanyak 300 jiwa melayang pada periode 2008 hingga 2013, namun pada 2014 hingga 2018 meningkat lebih dari 500 jiwa.</p><p><span>Menurut Sutiaji, sesuai dengan ketentuan, minuman beralkohol hanya bisa diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu seperti kafe, hotel, atau restoran. Penjualan juga hanya bisa dilakukan kepada masyarakat yang sudah berusia di atas 21 tahun.</span></p><p><span>"Seharusnya, sesuai dengan peraturan daerah, dibeli di situ [kafe, hotel, atau restoran] untuk [dikonsumsi] di situ," kata Sutiaji.</span></p><p><span>Database Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mencatat terdapat satu pabrik etil alkohol yang ada di Kota Malang.</span></p><p><span>Kemudian, terdapat dua pabrik minuman mengandung etil alkohol, delapan penyalur <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936752/pria-ngawi-ditangkap-petugas-bea-cukai-karena-jual-rokok-ilegal" title="Pria Ngawi Ditangkap Petugas Bea Cukai karena Jual Rokok Ilegal">minuman mengandung</a> etil alkohol, 24 tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol, dan dua tempat penjualan etil alkohol.</span></p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.