Ilustrasi -- Salat Iduladha. (liputan6.com)
Madiunpos.com, SURABAYA – Hari Raya Iduladha tahun ini yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 membuat pelaksanaannya sedikit berbeda. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Iduladha harus memerhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan pedoman guna penyelenggaraan Iduladha tetap aman saat pandemi. Berikut pedoman-pedoman pelaksanaan Iduladha yang harus diperhatikan oleh masyarakat, dilansir dari Instagram, @surabaya, Sabtu (25/7/2020).
Penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap kecamatan dengan syarat keamanan dan kesehatan lingkungan yang berlaku. Lokasi penjualan hewan kurban merupakan tempat yang diizinkan oleh Camat atas rekomendasi Lurah. Penjualan diupayakan menggunakan teknologi daring. Tempat penjualan pun harus ditata dengan ukuran 2 m x 1 m untuk sapi serta 1,5 m x 1 m untuk kambing.
Wow! Ada SPG Cantik di Tempat Jualan Hewan Kurban di Surabaya
Waktu penjualan hewan kurban hanya boleh berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selain itu, pintu masuk dan keluar dijadikan satu arah dengan jarak per orang satu meter. Pihak penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan. Untuk keamanan bersama, penjual dan pembeli mengenakan masker atau face shield. Setiap hewan kurban pun harus sudah dicek kesehatannya oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Selanjutnya, pelaksanaan takbir hanya boleh dilakukan di masjid, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling cukup dilaksanakan di masjid dengan menggunakan pengeras suara. Selain itu, pelaksana takbir harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Panitia pelaksana Iduladha tahun ini harus menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan di area penyelenggaraan salat Iduladha. Lokasi pelaksanaan salat harus di lapangan atau ruang terbuka. Sebelumnya, lokasi harus sudah bersih dan disterilisasi menggunakan disinfektan.
Penjualan Hewan Kurban di Ponorogo Jeblok, Harganya Pun Anjlok
Jalur keluar masuk jemaah pun harus dibatasi. Fasilitas cuci tangan pun harus disediakan dan diletakkan di tempat strategis. Ketika memasuki area salat, jemaah harus diperiksa suhunya dan dipastikan tidak lebih dari 37,5 derajat Celsius.
Jarak aman yakni satu meter antarjemaah pun harus diterapkan dengan pembatasan jumlah jemaah hanya 50 persen. Kemudian, jemaah harus membawa alat salatnya masing-masing dari rumah serta harus menggunakan masker. Jemaah dengan usia di bawah 5 tahun dan di atas 65 tahun tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Iduladha bersama warga lainnya. Jemaah OTG, ODP, PDP dapat melaksanakan salat Iduladha di tempat karantina. Untuk sedekah jemaah tidak diwadahkan pada kotak karena rawan penularan.
Pelaksanaan salat Iduladha harus dilakukan secara singkat. Akan tetapi, tanpa mengurangi syarat serta rukunnya. Khotib salat Iduladha pun diminta untuk memimpin pembacaan doa memohon kepada Allah agar segera dibebaskan dari pandemi Covid-19 ini.
Jelang Iduladha, Masyarakat Desa Ngancar di Ngawi Gelar Nyadran
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala. Dilaksanakan selama hari tasyrik yakni 3 hari setelah salat Iduladha. Petugas pemotong hewan kurban berupa sapi hanya boleh dilakukan oleh 5 hingga 7 orang untuk tiap ekornya. Sementara itu, pemotong kambing hanya boleh dilakukan oleh 2 hingga 3 orang untuk per ekornya.
Antara petugas menguliti, mencacah, serta mengemasi harus diterapkan jarak satu meter dan tidak boleh saling berhadapan. Petugas juga harus diperiksa suhunya terlebih dahulu. Petugas dengan suhu 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk bergabung dalam proses pemotongan. Selain itu, petugas juga harus menggunakan masker, face shield serta sarung tangan sekali pakai.
Di lokasi pemotongan juga harus disediakan tempat cuci tangan. Petugas pun harus menghindari kontak langsung antarpetugas. Etika bersin, batuk, meludah juga harus diperhatikan oleh semua petugas.
Pengumuman, Salat Iduladha di Masjid Al Akbar Surabaya Wajib Daftar Dulu
Tempat pemotongan serta peralatan memotong harus dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. Kotoran serta limbah pun harus dibuang pada tempat yang telah ditentukan. Tak lupa, petugas pemotongan hewan kurban harus segera membersihkan diri usai kegiatan.
Perihal pendistribusian hewan kurban dilaksanakan oleh panitia dengan mendatangi langsung rumah penerima hewan kurban. Panitia dilarang untuk menggunakan kupon dalam pendistribusian untuk menghindari kerumunan. Daging kurban pun harus dibungkus menggunakan daun pisang atau besek. Petugas pendistribusi juga harus menggunakan masker, face shield serta sarung tangan. Apabila petugas harus memberikan daging kurban ke penerima dengan status OTG, ODP, PDP maka petugas dapat menempatkan daging pada lokasi aman.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.