Pelaku penusukan tetangga di Banyuwangi (Detikcom-Ardian Fanani)
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Seorang pemuda warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, meregang nyawa setelah ditikam tetangganya memakai sangkur.
Insiden penusukan hingga berujung kematian terjadi di Banyuwangi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban penusukan yakni Ivan Dani, 33, warga desa setempat. Dia meninggal seusai menerima sejumlah tusukan di tubuhnya diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial MNA, 53.
"Benar mas tadi malam. Namun untuk giat lidik sidik sudah diserahkan ke polresta semua, termasuk TSK [tersangka] ditahan di polresta," kata Kapolsek Wingsorejo, Iptu Kusmin kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Pukul Istri Pakai Palu hingga Meninggal, Suami di Surabaya Jadi Tersangka
Kasus tersebut ditarik ke Polresta Banyuwangi, untuk penanganan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti berupa sangkur dan baju korban diamankan ke Mapolresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP MS Fery mengatakan pelaku aksi penusukan langsung diamankan polisi.
"Setelah kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku sekira pukul 21.30 WIB. Kita Amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yg menyebabkan kematian," ujarnya.
Innalillahi...Dokter di Malang Meninggal setelah 5 Hari Berjuang Melawan Covid-19
Kejadian itu bemula saat pelaku, MNA, bersama rekannya, AB, berangkat dari rumah mengendarai motor. Mereka rencananya memancing di laut.
Namun tiba-tiba di sebelah timur area pemakaman Desa Alasrejo, korban, Ivan Dani, mendahului kendaraan pelaku, seraya meminta MNA untuk berhenti.
Setelah pelaku berhenti, antara korban dan pelaku langsung terlibat perkelahian meski sempat dilerai para saksi. Namun, korban tetap memaksa mendekati pelaku hingga terjadi peristiwa tersebut.
"Terjadilah penusukan terhadap korban menggunakan pisau sangkur, dan korban langsung jatuh," kata Kasat Reskrim.
Mantap! 2 Kuintal Ikan Lele Disebar di Bengawan Madiun
Melihat korban dalam keadaan bersimbah darah, oleh para saksi dibawa menuju Puskesmas Wongsorejo untuk mendapatkan perawatan. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.
"Saat korban jatuh, oleh para saksi dibawa ke Puskesmas Wongsorejo dan meninggal dunia di sana. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 (pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman lebih 7 tahun penjara.
FP UNS Gelar Webinar Nasional Inovasi dan Kelembagaan Ketahanan Pangan
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pasal 338 [pembunuhan] dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
This website uses cookies.