Kategori: News

Pemuda Madiun Setubuhi Pacarnya, Setelah Putus Video Itu Disebar dan Viral

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang mahasiswa asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain mencabuli korban, pemuda berinisial BDA tersebut juga merekam dan menyebarkan video hubungan badan tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pelaku dan korban ini mempunyai relasi asmara atau berpacaran. Korban merupakan seorang siswi salah satu SLTA yang masih berusia 18 tahun.

Ryan menceritakan kejadian pencabulan ini terjadi pada Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku ke rumah korban. Selama ini korban tinggal bersama kakeknya. Sedangkan orang tua kandungnya tinggal di Sidoarjo.

“Kakeknya ini kalau malam berjualan. Jadi pada malam itu, rumah korban sepi,” kata dia, Minggu (29/5/2022) petang.

Baca Juga: Bikin Konten di TikTok, Sekelompok Pemuda di Ponorogo Raup Puluhan Juta Rupiah

Lantaran di rumah tersebut kosong, pelaku yang berusia 20 tahun itu kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pada saat melakukan hubungan badan tersebut, secara diam-diam pelaku merekamnya menggunakan handphone.

“Pelaku ini merekam aksi persetubuhan itu tanpa persetujuan korban,” ujarnya.

Setelah mereka putus hubungan atau sudah tidak lagi berpacaran, pelaku mengirimkan video asusila tersebut kepada temannya berinisial S melalui aplikasi WhatsApp. Hingga akhirnya video tersebut viral di kalangan masyarakat.

Mengenai motif pelaku menyebar video konten porno tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng belaka.

Baca Juga: Pabrik Arak Jowo di Madiun Dibongkar, Omzetnya Capai Rp20 Juta Per Bulan

“Sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng. tidak ada unsur sakit hati,” jelas Ryan.

Mengenai teman pelaku berinisial S yang pertama kali mendapatkan video tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam menyebarkan konten porno tersebut.

Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 UURI No. 44/2008 tentang Prnografi dengan ancaman hukukam penjara maksimal 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.