Kategori: News

PENAMBANGAN PASIR : Tambang Ilegal Magetan Hanya Jerat 1 Tersangka, Tak Ditahan Pula...

Penambangan pasir secara ilegal yang ditangani Polres Magetan akhirnya menjerat tersangka, meskipun hanya semata mayang.

Madiunpos.com, MAGETAN — Aparat Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur akhirnya menetapkan status tersangka untuk kasus praktik pertambangan pasir ilegal meskipun hanya seorang. Satu penanggung jawan usaha pertambangan dari puluhan usaha pertambangan ilegal di Magetan itu tak ditahan oleh polisi setempat.

Seiring pengetatan perizinan tambang galian golongan C di Jawa Timur, penambang pasir Magetan nekat beroperasi meskipun tanpa berbekal surat izin pertambangan. Pengetatan perizinan usaha pertambangan itu dilakukan Pemprov Jatim setelah tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil yang memperjuangkan kelestarian alam atas ganasnya pertambangan pasir.

Pelaku usaha penambangan pasir di wilayah Madiun Raya melawan ketatnya perizinan itu antara lain dengan demonstrasi diAlun-Alun  Ngawi dengan tuntutan pemecatan dan pengusiran penjabat bupati setempat yang tidak merekomendasi usaha tambang pasir setempat.

Tidak Ditahan
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan di Magetan, Sabtu (21/11/2015), mengungkapkan kepada wartawan bahwa tersangka yang telah ia tetapkan adalah Sukadi yang juga Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan. "Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tujuh saksi, baik dari warga sekitar, pekerja, sopir truk, hingga saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," papar Rudy Darmawan.

Menurut dia, tersangka Sukadi berperan sebagai pemilik kendaraan ekskavator sekaligus pengelola tambang pasir ilegal di Dukuh Pojok, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Magetan. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal, polisi tidak menahan Sukadi dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif dan dinilai tidak menghilangkan barang bukti.

Puluhan Tambang Ilegal
AKP Rudy menambahkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. "Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun," katanya.

Ia menambahkan, Polres Magetan akan terus melakukan razia guna mengantisipasi tambang-tambang pasir dan batu ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Usaha pertambangan tersebut dilarang beraktivitas karena belum memiliki izin resmi. Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlahnya mencapai puluhan tambang pasir ilegal.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

20 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.