Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Dituntut Pasal Berlapis

Pencabulan Madiun, seorang mahasiswa didakwa pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun, BSW, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (28/12/2016).

Sidang perdana kasus pencabulan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, dan dua anggota majelis yaitu Ika Dhianawati dan Prasetyo Nugroho.

Dalam pembacaan dakwaan itu, tim JPU yang terdiri atas empat jaksa itu mendakwa BSW dengan pasal berlapis. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari)

Jaksa juga mendakwa BSW dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. "Terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan alternatifnya Pasal 289 KUHP," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto.

Diberitakan sebelumnya, korban pencabulan, SF, 5, merupakan putri dari pasangan YM dan DK. SF menjadi korban pencabulan oleh BSW, tetangganya.

YM melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polsek Manguharjo pada 18 Juli 2016. BSW yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun itu sempat ditahan selama dua pekan di Mapolsek Manguharjo. Namun, ia akhirnya dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.

SF mengalami trauma apabila melihat wajah BSW. Selain itu, SF juga masih mengalami sakit infeksi di bagian kemaluannya.

Orang tua SF juga sempat melaporkan kasus ini ke aktivis perlindungan anak, Kak Seto, saat berkunjung ke Madiun, awal Desember lalu. Dari laporan tersebut, Kak Seto kemudian mendesak aparat hukum untuk melanjutkan proses hukum tersangka BSW.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.