Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Dituntut Pasal Berlapis

Pencabulan Madiun, seorang mahasiswa didakwa pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun, BSW, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (28/12/2016).

Sidang perdana kasus pencabulan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, dan dua anggota majelis yaitu Ika Dhianawati dan Prasetyo Nugroho.

Dalam pembacaan dakwaan itu, tim JPU yang terdiri atas empat jaksa itu mendakwa BSW dengan pasal berlapis. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari)

Jaksa juga mendakwa BSW dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. "Terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan alternatifnya Pasal 289 KUHP," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto.

Diberitakan sebelumnya, korban pencabulan, SF, 5, merupakan putri dari pasangan YM dan DK. SF menjadi korban pencabulan oleh BSW, tetangganya.

YM melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polsek Manguharjo pada 18 Juli 2016. BSW yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun itu sempat ditahan selama dua pekan di Mapolsek Manguharjo. Namun, ia akhirnya dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.

SF mengalami trauma apabila melihat wajah BSW. Selain itu, SF juga masih mengalami sakit infeksi di bagian kemaluannya.

Orang tua SF juga sempat melaporkan kasus ini ke aktivis perlindungan anak, Kak Seto, saat berkunjung ke Madiun, awal Desember lalu. Dari laporan tersebut, Kak Seto kemudian mendesak aparat hukum untuk melanjutkan proses hukum tersangka BSW.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

10 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.