Pencabulan Madiun, seorang pemuda pengangguran mencabuli pacarnya di tengah sawah.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda asal Kecamatan/Kabupaten Madiun, NC, 20, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi kelas VIII SMP berinisial RDR, 14, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Pelaku mencabuli RDR di gubuk tengah sawah di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah gubuk di tengah sawah di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Pelaku mencabuli korban di lincak yang ada di gubuk itu.
Mashudi menuturkan antara pelaku dan korban saling berpacaran. Keduanya mulai berkenalan dan mengawali hubungan melalui Blackberry Messenger (BBM). Kepada korban, pelaku mengaku sebagai siswa salah satu SMK di Madiun. Padahal, pelaku merupakan seorang pengangguran dan di KTP-nya berstatus sebagai mahasiswa.
"Pelaku mendapat pin BBM dari media sosial Facebook. Karena tertarik kemudian pelaku meng-invite dan mulai berkomunikasi dengan korban," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (16/1/2017).
Setelah berkenalan dan berhubungan melalui BBM, keduanya pun bertemu dan berpamitan kepada orang tua korban hendak belajar kelompok. Kemudian pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya di gubuk di tengah sawah di Kelurahan Banjarejo.
Di gubuk itu, pelaku meminta korban untuk melayaninya. Pelaku pun mengancam akan memutus hubungan dengan korban kalau tidak melayaninya. "Pelaku hanya mengancam akan memutusnya ketika korban tidak mau melayaninya," ujar dia.
Setelah berhubungan badan, korban pun disuruh pulang ke rumahnya dengan jalan kaki. Orang tua korban mengetahui korban berjalan sendirian di jalan raya. Karena curiga, mereka langsung bertanya kepada korban.
"Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku. Orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu ke petugas Polsek Taman," kata Mashudi.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai pasal 76D jo pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena cinta dengan korban. Dia juga akan bertanggungcjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.