Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Pamit Belajar Kelompok, Pemuda Ini Malah Setubuhi Pacar di Gubuk

Pencabulan Madiun, seorang pemuda pengangguran mencabuli pacarnya di tengah sawah.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda asal Kecamatan/Kabupaten Madiun, NC, 20, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi kelas VIII SMP berinisial RDR, 14, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Pelaku mencabuli RDR di gubuk tengah sawah di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah gubuk di tengah sawah di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Pelaku mencabuli korban di lincak yang ada di gubuk itu.

Mashudi menuturkan antara pelaku dan korban saling berpacaran. Keduanya mulai berkenalan dan mengawali hubungan melalui Blackberry Messenger (BBM). Kepada korban, pelaku mengaku sebagai siswa salah satu SMK di Madiun. Padahal, pelaku merupakan seorang pengangguran dan di KTP-nya berstatus sebagai mahasiswa.

"Pelaku mendapat pin BBM dari media sosial Facebook. Karena tertarik kemudian pelaku meng-invite dan mulai berkomunikasi dengan korban," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (16/1/2017).

Setelah berkenalan dan berhubungan melalui BBM, keduanya pun bertemu dan berpamitan kepada orang tua korban hendak belajar kelompok. Kemudian pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya di gubuk di tengah sawah di Kelurahan Banjarejo.

Di gubuk itu, pelaku meminta korban untuk melayaninya. Pelaku pun mengancam akan memutus hubungan dengan korban kalau tidak melayaninya. "Pelaku hanya mengancam akan memutusnya ketika korban tidak mau melayaninya," ujar dia.

Setelah berhubungan badan, korban pun disuruh pulang ke rumahnya dengan jalan kaki. Orang tua korban mengetahui korban berjalan sendirian di jalan raya. Karena curiga, mereka langsung bertanya kepada korban.

"Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku. Orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu ke petugas Polsek Taman," kata Mashudi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai pasal 76D jo pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena cinta dengan korban. Dia juga akan bertanggungcjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.