Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Setubuhi Siswi SLTP, Buruh Bangunan Ini Dibui

Pencabulan Madiun diduga dilakukan seorang buruh bangunan terhadap siswi SLTP berusia 15 tahun.

Madiunpos.com, MADIUN - Sampir Setiawan, 22, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan harus mendekam di jeruji besi karena diduga telah menyetubuhi seorang siswi SLTP di Kota Madiun.

Tersangka yang merupakan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dilaporkan telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban, VS, pacarnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa ini bermula bulan Oktober 2015 saat itu tersangka yang tinggal di Desa Sidorejo, Wungu, Kabupaten Madiun, berkenalan dengan korban di rumah teman tersangka di Desa Plaosan, Wungu.

Korban dan tersangka selanjutnya berkomunikasi melalui telepon. Ida menyampaikan pada Minggu (22/11/2015) pukul 08.00 WIB, tersangka mengirim pesan lewat ponsel dan mengajak korban untuk bertemu di indekos tersangka.

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB korban datang dan tersangka mengajak masuk korban ke dalam kamar indekos dan keduanya pun mengobrol.

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan tersangka mulai melakukan perbuatan cabul. Korban menolak saat diajak berhubungan intim, namun tersangka mendesak dan memaksa korban.

Ida menambahkan pada Minggu (29/11/2016) pukul 08.00 WIB, tersangka menghubungi korban lagi dan mengajak bertemu di tempat indekos tersangka.

Sesampainya korban di kamar indekos, tersangka kembali meminta melakukan hubungan intim tapi korban menolak. "Tersangka membujuk rayu korban, sehingga korban tidak bisa mengelak," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (17/3/2016).

Kasubag Humas menguraikan pada Minggu (3/1/2016), orang tua korban mendatangi tersangka di sebuah warung makan. Selanjutnya, orang tua korban melarang tersangka menemui anaknya.

Namun, pada Minggu (13/3/2016), tersangka masih nekat menemui korban di wilayah Kelurahan Taman. Pertemuan itu diketahui orang tua korban dan mereka melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Taman.

"Sebenarnya orang tua korban sudah memaafkan tersangka dan meminta untuk tidak menemui putrinya lagi. Tetapi, tersangka malah nekat untuk menemui korban lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 35/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

15 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.