Kategori: News

PENCABULAN PACITAN : Cabuli Siswi SMA, Arik Diganjar 5 Tahun Penjara

Pencabulan Pacitan, seorang pria di Pacitan divonis lima tahun penjara setelah mencabuli pacarnya.

Madiunpos.com, PACITAN — Arik Suryadi, 20, tertunduk lesu setelah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (25/8/2016). Arik diputus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis.

Saat putusan tersebut, Arik tidak ditemani siapa pun termasuk keluarga dan penasihat hukumnya. Remaja asal Ngadirojo, Pacitan itu terlihat telah menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

“Saya terima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim,” kata dia menjawab pertanyaan hakim ketua di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindakan tersebut berkali-kali.

Dwiyanto menyampaikan terdakwa dipidana dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp60 juta dan apabilan denda tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. “Hukuman juga dikurangi dengan masa tahanan terdakwa selama menjali pemeriksaan dan persidangan,” ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Rulis Sutji Sjahesti, mengatakan menerima putusan untuk terdakwa Arik Suryadi, dari majelis hakim. Dia mengatakan atas kasus ini, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta.

“Kami menerima hasil putusan kasus ini, dan pihak terdakwa juga menerima dengan tidak melakukan upaya banding,” ujar dia kepada wartawan.

Rulis menyampaikan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yaitu karena kedua remaja tersebut saling suka dan menjalin hubungan asmara. Selain itu, keduanya juga belum berkeluarga.

Untuk hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa telah merusak masa depan korban yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Pacitan. “Keduanya masih single dan memang keduanya pacaran. Itu salah satu unsur dalam meringankan tuntutan hukum,” ujar dia.

Dia menambahkan terpidana sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban beberapa kali selama lima bulan. Kasus ini naik ke pengadilan pada bulan Juli lalu.

“Saat putusan tadi tidak ada keluarga dan penasehat hukum yang datang. Sebenarnya terdakwa mempunyai pengacara, tetapi saat ini sedang sakit, sehingga tidak bisa mengikuti proses putusan,” ujar dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

17 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.