Pencabulan Sidoarjo yang dialami siswa-siswi sekolah elite dilakukan dengan modus bermain.
Madiunpos.com, SIDOARJO – Sejumlah wali murid siswa-siswi sekolah elite di SD Anugerah School komplek niaga Perumahan Citra Garden Sidoarjo mulai terkuak modusnya. Mereka menuturkan ada beberapa modus yang dipakai pelaku kejahatan seksual di sekolah elite tersebut.
TS, salah satu wali murid korban pencabulan mengatakan modus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pegawai sekolah ialah dengan cara mengajak bermain.
"Orang enggak timbul curiga, karena modusnya pinter, dia mengajak bermain," ujarnya kepada Detikcom di Sidoarjo, Sabtu (11/7/2015).
Sebelum anaknya mengaku pernah menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai di sekolahan tersebut, TS sempat curiga dengan imbauan yang disampaikan guru kelasnya. Guru kelas itu, kata TS, meminta agar anak-anak yang pergi ke toilet tidak boleh sendirian dan harus minimal dua anak.
"Awalnya saya enggak curiga tentang imbauan dari guru. Kecurigaan saya muncul bahwa ada yang tidak beres di sekolahan ini, setelah ada pengakuan dari putri saya sendiri. Mungkin sekolahan tahu ada yang tidak beres, dengan melindungi anak-anak seperti itu," katanya.
Ia mengatakan, pernah mendengar imbauan dari mantan wali kelas putrinya yang kini sudah tidak mengajar bahwa pelaku dilarang mendekati ruang kelas I.
"Harapan saya, pihak sekolah mau bekerja sama dan kooperatif untuk membantu penanganan kasus ini, dan membantu menemukan saksi-saksi lain. Jangan menutup-nutupi kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Anugerah School, Wenny saat dimintai konfirmasi tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa muridnya dan terjadi di lingkungan sekolahan, enggan menjelaskan secara detail.
"Langsung ke polres saja, karena kasusnya ditangani di polres," pungkas Wenny.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap siswa-siswi SD elit terjadi di Sidoarjo. Korban pelecehan menimpa siswa-siswi sekolah elit yang ada di kawasan sentra niaga Perumahan Citra Garden. Pelaku pencabulan diduga adalah pegawai dan office boy di sekolah tersebut.
Dugaan kasus Pasal 82 Undang Undang (UU) RI No 35/ 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, sudah dilaporkan oleh dua orang wali murid. Laporan pertama, dilayangkan oleh orang tua salah satu siswi pada 1 Mei 2015 di Polda Jatim.
Sedangkan laporan kedua ke Polres Sidoarjo pada 20 Juni 2015. Namun, hingga hari ini kasus tersebut belum ada kemajuan dari penyidik Polres Sidoarjo.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.