Kategori: News

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Kisah Cabul Lelaki 49 Tahun dan Remaja Putri 14 Tahun Berawal dari Facebook

Pencabulan Tulungagung dilakukan lelaki 49 tahun dan remaja putri 14 tahun.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pertemanan di dunia maya yang berlanjut di dunia nyata antara IS, 49, dan Nn, 14, berbuntut perkara hukum. Keduanya mencatatkan kisah cabul, IS pun dituduh polisi melarikan dan menyembunyikan perempuan di bawah umur.

Perkara hukum itu diungkapkan Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). Diakui Puji Widodo, anak buahnya yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap pria beriniasial IS itu.

IS dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencabuli, Nn, 14, perempuan muda usia yang dikenal IS di media jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan melalui dunia maya itu, IS dengan Nn saling bertukar nomor telepon dan selanjutnya bertemu di dunia nyata.

Pada Senin (19/10/2015) sekitar pukul 09.30 WIB, IS menjemput Nn di rumahnya. Keduanya lalu pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat. "Keluarnya korban dengan pelaku pada waktu itu ada tetangga yang melihat," jelas Kapolsek Puji Widodo.

Karena selama beberapa hari tak pulang, kepergian Nn bersama IS itu Senin (19/10/29015) dilaporkan kerabatnya kepada aparat di Polsek Boyolangu. Berdasarkan laporan anak hilang itu, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan keberadaan korban.

Hasilnya, beberapa saksi menyebut sempat melihat korban bersama pelaku berinisial IS. "Petunjuk awal ada saksi yang melihat korban meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang yang mengendarai sepeda motor," paparnya.

Pelaku kemudian ditangkap setelah polisi mendapati posisi korban disembunyikan selama beberapa hari di sebuah rumah di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. "Berdasar pengakuan korban maupun pelaku sendiri, di tempat itu pula tindak pidana pencabulan sempat beberapa kali dilakukan," lanjut Puji.

Tanpa menjelaskan ada atau tidaknya pemaksaan kehendak dalam kisah cabul IS dan Nn, Kapolsek Boyolangu menyatakan bahwa IS melakukan tindak pidana terhadap Nn yang dianggap masih kanak-kanak. "Kasus ini murni tindak pidana pada anak dan saat ini ditangani oleh UPPA [Unit Perlidnungan Perempuan dan Anak]," terang Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.