Kategori: News

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Kisah Cabul Lelaki 49 Tahun dan Remaja Putri 14 Tahun Berawal dari Facebook

Pencabulan Tulungagung dilakukan lelaki 49 tahun dan remaja putri 14 tahun.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pertemanan di dunia maya yang berlanjut di dunia nyata antara IS, 49, dan Nn, 14, berbuntut perkara hukum. Keduanya mencatatkan kisah cabul, IS pun dituduh polisi melarikan dan menyembunyikan perempuan di bawah umur.

Perkara hukum itu diungkapkan Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). Diakui Puji Widodo, anak buahnya yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap pria beriniasial IS itu.

IS dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencabuli, Nn, 14, perempuan muda usia yang dikenal IS di media jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan melalui dunia maya itu, IS dengan Nn saling bertukar nomor telepon dan selanjutnya bertemu di dunia nyata.

Pada Senin (19/10/2015) sekitar pukul 09.30 WIB, IS menjemput Nn di rumahnya. Keduanya lalu pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat. "Keluarnya korban dengan pelaku pada waktu itu ada tetangga yang melihat," jelas Kapolsek Puji Widodo.

Karena selama beberapa hari tak pulang, kepergian Nn bersama IS itu Senin (19/10/29015) dilaporkan kerabatnya kepada aparat di Polsek Boyolangu. Berdasarkan laporan anak hilang itu, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan keberadaan korban.

Hasilnya, beberapa saksi menyebut sempat melihat korban bersama pelaku berinisial IS. "Petunjuk awal ada saksi yang melihat korban meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang yang mengendarai sepeda motor," paparnya.

Pelaku kemudian ditangkap setelah polisi mendapati posisi korban disembunyikan selama beberapa hari di sebuah rumah di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. "Berdasar pengakuan korban maupun pelaku sendiri, di tempat itu pula tindak pidana pencabulan sempat beberapa kali dilakukan," lanjut Puji.

Tanpa menjelaskan ada atau tidaknya pemaksaan kehendak dalam kisah cabul IS dan Nn, Kapolsek Boyolangu menyatakan bahwa IS melakukan tindak pidana terhadap Nn yang dianggap masih kanak-kanak. "Kasus ini murni tindak pidana pada anak dan saat ini ditangani oleh UPPA [Unit Perlidnungan Perempuan dan Anak]," terang Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

7 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.