Kategori: News

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Kisah Cabul Lelaki 49 Tahun dan Remaja Putri 14 Tahun Berawal dari Facebook

Pencabulan Tulungagung dilakukan lelaki 49 tahun dan remaja putri 14 tahun.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pertemanan di dunia maya yang berlanjut di dunia nyata antara IS, 49, dan Nn, 14, berbuntut perkara hukum. Keduanya mencatatkan kisah cabul, IS pun dituduh polisi melarikan dan menyembunyikan perempuan di bawah umur.

Perkara hukum itu diungkapkan Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). Diakui Puji Widodo, anak buahnya yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap pria beriniasial IS itu.

IS dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencabuli, Nn, 14, perempuan muda usia yang dikenal IS di media jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan melalui dunia maya itu, IS dengan Nn saling bertukar nomor telepon dan selanjutnya bertemu di dunia nyata.

Pada Senin (19/10/2015) sekitar pukul 09.30 WIB, IS menjemput Nn di rumahnya. Keduanya lalu pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat. "Keluarnya korban dengan pelaku pada waktu itu ada tetangga yang melihat," jelas Kapolsek Puji Widodo.

Karena selama beberapa hari tak pulang, kepergian Nn bersama IS itu Senin (19/10/29015) dilaporkan kerabatnya kepada aparat di Polsek Boyolangu. Berdasarkan laporan anak hilang itu, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan keberadaan korban.

Hasilnya, beberapa saksi menyebut sempat melihat korban bersama pelaku berinisial IS. "Petunjuk awal ada saksi yang melihat korban meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang yang mengendarai sepeda motor," paparnya.

Pelaku kemudian ditangkap setelah polisi mendapati posisi korban disembunyikan selama beberapa hari di sebuah rumah di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. "Berdasar pengakuan korban maupun pelaku sendiri, di tempat itu pula tindak pidana pencabulan sempat beberapa kali dilakukan," lanjut Puji.

Tanpa menjelaskan ada atau tidaknya pemaksaan kehendak dalam kisah cabul IS dan Nn, Kapolsek Boyolangu menyatakan bahwa IS melakukan tindak pidana terhadap Nn yang dianggap masih kanak-kanak. "Kasus ini murni tindak pidana pada anak dan saat ini ditangani oleh UPPA [Unit Perlidnungan Perempuan dan Anak]," terang Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

19 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.