Kategori: News

PENCURIAN BLITAR : Maling Ini Kembalikan Uang Rp20 Juta Hasil Curiannya, Kenapa?

Pencurian Blitar ini cukup unik. Pasalnya, si maling mendadak mengembalikan uang hasil curiannya.

Madiunpos.com, BLITAR – Jika ada kisah maling mengembalikan hasil curiannya, barangkali kejadian di Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini salah satu contohnya. Kisah pencurian Blitar ini sungguh unik, sebab si maling berinisial M, 41, mendadak mengembalikan uang hasil curiannya senilai Rp20 juta sepekan kemudian.

Kisah pencurian Blitar itu bermula ketika Maremi, 53, warga Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, kaget melihat kaca almari di dalam rumahnya pecah, Kamis (16/7/2015).

Saat itu, Maremi yang tengah menyantap nasi sahur bersama suaminya, segera mengecek. Rupanya, uangnya senilai Rp20 juta yang ia simpan di dalam kaleng biskuit raib.

Merasa ada orang yang menyatroni rumahnya, Maremi langsung melapor ke Polsek Bakung, Blitar. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi atas kejadian pencurian Blitar itu.

"Kemungkinan besar pelaku adalah tetangga korban, karena tahu persis di mana korban menyimpan uang," kata Kapolsek Bakung AKP Eddy T kepada Detikcom, Sabtu (25/7/2015).

Namun, “mukjizat” itu datang sepekan kemudian. Tanpa dinyana, Maremi menemukan segepok uang Rp20 juta yang diletakkan di rak piring di dalam rumahnya bagian belakang.

Uang itu dibungkus tas plastik yang di dalamnya ada sepucuk surat bertuliskan, "Maaf, uangmu sementara ini saya pinjam dulu."

Maremi kegirangan bukan kepalang meski ia tak tahu siapa yang mengembalikannya. Namun, polisi tak kurang jalan melacak pelaku pencurian Blitar itu.

Segera setelah kejadian itu, polisi memeriksa sidik jari pada uang tersebut. Sehari setelah uang kembali, sang pencuri langsung dibekuk polisi.

Diduga, pelaku merasa ketakutan ditangkap polisi sehingga ia memilih untuk mengembalikan uang hasil curiannya. Namun, nasi telanjur menjadi bubur. Pelaku pencurian Blitar itu pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya.

"Pelaku melanggar Pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Eddy.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.