Kategori: News

PENCURIAN BLITAR : Maling Ini Kembalikan Uang Rp20 Juta Hasil Curiannya, Kenapa?

Pencurian Blitar ini cukup unik. Pasalnya, si maling mendadak mengembalikan uang hasil curiannya.

Madiunpos.com, BLITAR – Jika ada kisah maling mengembalikan hasil curiannya, barangkali kejadian di Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini salah satu contohnya. Kisah pencurian Blitar ini sungguh unik, sebab si maling berinisial M, 41, mendadak mengembalikan uang hasil curiannya senilai Rp20 juta sepekan kemudian.

Kisah pencurian Blitar itu bermula ketika Maremi, 53, warga Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, kaget melihat kaca almari di dalam rumahnya pecah, Kamis (16/7/2015).

Saat itu, Maremi yang tengah menyantap nasi sahur bersama suaminya, segera mengecek. Rupanya, uangnya senilai Rp20 juta yang ia simpan di dalam kaleng biskuit raib.

Merasa ada orang yang menyatroni rumahnya, Maremi langsung melapor ke Polsek Bakung, Blitar. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi atas kejadian pencurian Blitar itu.

"Kemungkinan besar pelaku adalah tetangga korban, karena tahu persis di mana korban menyimpan uang," kata Kapolsek Bakung AKP Eddy T kepada Detikcom, Sabtu (25/7/2015).

Namun, “mukjizat” itu datang sepekan kemudian. Tanpa dinyana, Maremi menemukan segepok uang Rp20 juta yang diletakkan di rak piring di dalam rumahnya bagian belakang.

Uang itu dibungkus tas plastik yang di dalamnya ada sepucuk surat bertuliskan, "Maaf, uangmu sementara ini saya pinjam dulu."

Maremi kegirangan bukan kepalang meski ia tak tahu siapa yang mengembalikannya. Namun, polisi tak kurang jalan melacak pelaku pencurian Blitar itu.

Segera setelah kejadian itu, polisi memeriksa sidik jari pada uang tersebut. Sehari setelah uang kembali, sang pencuri langsung dibekuk polisi.

Diduga, pelaku merasa ketakutan ditangkap polisi sehingga ia memilih untuk mengembalikan uang hasil curiannya. Namun, nasi telanjur menjadi bubur. Pelaku pencurian Blitar itu pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya.

"Pelaku melanggar Pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Eddy.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.