Kategori: News

PENCURIAN BLITAR : Maling Ini Kembalikan Uang Rp20 Juta Hasil Curiannya, Kenapa?

Pencurian Blitar ini cukup unik. Pasalnya, si maling mendadak mengembalikan uang hasil curiannya.

Madiunpos.com, BLITAR – Jika ada kisah maling mengembalikan hasil curiannya, barangkali kejadian di Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini salah satu contohnya. Kisah pencurian Blitar ini sungguh unik, sebab si maling berinisial M, 41, mendadak mengembalikan uang hasil curiannya senilai Rp20 juta sepekan kemudian.

Kisah pencurian Blitar itu bermula ketika Maremi, 53, warga Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, kaget melihat kaca almari di dalam rumahnya pecah, Kamis (16/7/2015).

Saat itu, Maremi yang tengah menyantap nasi sahur bersama suaminya, segera mengecek. Rupanya, uangnya senilai Rp20 juta yang ia simpan di dalam kaleng biskuit raib.

Merasa ada orang yang menyatroni rumahnya, Maremi langsung melapor ke Polsek Bakung, Blitar. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi atas kejadian pencurian Blitar itu.

"Kemungkinan besar pelaku adalah tetangga korban, karena tahu persis di mana korban menyimpan uang," kata Kapolsek Bakung AKP Eddy T kepada Detikcom, Sabtu (25/7/2015).

Namun, “mukjizat” itu datang sepekan kemudian. Tanpa dinyana, Maremi menemukan segepok uang Rp20 juta yang diletakkan di rak piring di dalam rumahnya bagian belakang.

Uang itu dibungkus tas plastik yang di dalamnya ada sepucuk surat bertuliskan, "Maaf, uangmu sementara ini saya pinjam dulu."

Maremi kegirangan bukan kepalang meski ia tak tahu siapa yang mengembalikannya. Namun, polisi tak kurang jalan melacak pelaku pencurian Blitar itu.

Segera setelah kejadian itu, polisi memeriksa sidik jari pada uang tersebut. Sehari setelah uang kembali, sang pencuri langsung dibekuk polisi.

Diduga, pelaku merasa ketakutan ditangkap polisi sehingga ia memilih untuk mengembalikan uang hasil curiannya. Namun, nasi telanjur menjadi bubur. Pelaku pencurian Blitar itu pun harus mempertanggungjawabkan ulahnya.

"Pelaku melanggar Pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Eddy.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

42 menit ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

21 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.