Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Mahasiswa di Kediri Ditangkap Curi HP dan Baju

Pencurian Kediri dilakukan seorang mahasiswa di rumah di Kecamatan Pesantren, Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI—Tima Kogoya, 21, mahasiswa asal Kecamatan Tirom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, harus mendekam di rumah tahanan setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku melakukan tindak pidana itu seusai pesta minuman keras dengan sejumlah temannya.

Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan seorang mahasiswa asal Papua bernama Tima Kogoya melakukan serangkaian pencurian di wilayah hukum Polsek Pesantren, Selasa (2/8/2016). Tima mencuri di rumah milik Sukertiono yang merupakan warga Kelurahan Bangsal.

Menurut keterangan, Tima bersama-sama temannya pesta miras pada Selasa dini hari. Dalam kondisi mabuk, Tima kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil handphone milik Sukertiono. Setelah mendapatkan HP itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Usai meninggalkan rumah Sukertiono, pelaku tidak langsung pulang ke kamar indekos. Tetapi, pelaku justru masuk ke rumah Ahmad yang lokasinya tidak jauh dari rumah Sukertiono. Di tempat korban kedua ini, pelaku mengambil beberapa pakaian milik korban. Aksi pencurian Tima itu pun terpergok warga dan pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi sehabis pesta miras dan mabuk, pelaku ini tidak langsung pulang ke rumah indekos tetapi mampir dulu ke rumah korban pertama mengambil Hp dan mampir ke rumah korban kedua dengan mengambil sejumlah pakaian,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (5/8/2016).

Saat meninggalkan rumah korban, kata Sucipto, pelaku meninggalkan jaket dan ada warga yang mengetahui tempat tinggal pelaku. Atas bukti dan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku ke Mapolsek Pesantren.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit ponsel dan tiga baju hasil curian,” terang dia. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

16 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.