Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Mahasiswa di Kediri Ditangkap Curi HP dan Baju

Pencurian Kediri dilakukan seorang mahasiswa di rumah di Kecamatan Pesantren, Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI—Tima Kogoya, 21, mahasiswa asal Kecamatan Tirom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, harus mendekam di rumah tahanan setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku melakukan tindak pidana itu seusai pesta minuman keras dengan sejumlah temannya.

Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan seorang mahasiswa asal Papua bernama Tima Kogoya melakukan serangkaian pencurian di wilayah hukum Polsek Pesantren, Selasa (2/8/2016). Tima mencuri di rumah milik Sukertiono yang merupakan warga Kelurahan Bangsal.

Menurut keterangan, Tima bersama-sama temannya pesta miras pada Selasa dini hari. Dalam kondisi mabuk, Tima kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil handphone milik Sukertiono. Setelah mendapatkan HP itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Usai meninggalkan rumah Sukertiono, pelaku tidak langsung pulang ke kamar indekos. Tetapi, pelaku justru masuk ke rumah Ahmad yang lokasinya tidak jauh dari rumah Sukertiono. Di tempat korban kedua ini, pelaku mengambil beberapa pakaian milik korban. Aksi pencurian Tima itu pun terpergok warga dan pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi sehabis pesta miras dan mabuk, pelaku ini tidak langsung pulang ke rumah indekos tetapi mampir dulu ke rumah korban pertama mengambil Hp dan mampir ke rumah korban kedua dengan mengambil sejumlah pakaian,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (5/8/2016).

Saat meninggalkan rumah korban, kata Sucipto, pelaku meninggalkan jaket dan ada warga yang mengetahui tempat tinggal pelaku. Atas bukti dan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku ke Mapolsek Pesantren.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit ponsel dan tiga baju hasil curian,” terang dia. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.