Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Mahasiswa di Kediri Ditangkap Curi HP dan Baju

Pencurian Kediri dilakukan seorang mahasiswa di rumah di Kecamatan Pesantren, Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI—Tima Kogoya, 21, mahasiswa asal Kecamatan Tirom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, harus mendekam di rumah tahanan setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku melakukan tindak pidana itu seusai pesta minuman keras dengan sejumlah temannya.

Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan seorang mahasiswa asal Papua bernama Tima Kogoya melakukan serangkaian pencurian di wilayah hukum Polsek Pesantren, Selasa (2/8/2016). Tima mencuri di rumah milik Sukertiono yang merupakan warga Kelurahan Bangsal.

Menurut keterangan, Tima bersama-sama temannya pesta miras pada Selasa dini hari. Dalam kondisi mabuk, Tima kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil handphone milik Sukertiono. Setelah mendapatkan HP itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Usai meninggalkan rumah Sukertiono, pelaku tidak langsung pulang ke kamar indekos. Tetapi, pelaku justru masuk ke rumah Ahmad yang lokasinya tidak jauh dari rumah Sukertiono. Di tempat korban kedua ini, pelaku mengambil beberapa pakaian milik korban. Aksi pencurian Tima itu pun terpergok warga dan pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi sehabis pesta miras dan mabuk, pelaku ini tidak langsung pulang ke rumah indekos tetapi mampir dulu ke rumah korban pertama mengambil Hp dan mampir ke rumah korban kedua dengan mengambil sejumlah pakaian,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (5/8/2016).

Saat meninggalkan rumah korban, kata Sucipto, pelaku meninggalkan jaket dan ada warga yang mengetahui tempat tinggal pelaku. Atas bukti dan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku ke Mapolsek Pesantren.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit ponsel dan tiga baju hasil curian,” terang dia. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

22 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

3 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

4 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.