PENCURIAN KEDIRI : Mahasiswa di Kediri Ditangkap Curi HP dan Baju

PENCURIAN KEDIRI : Mahasiswa di Kediri Ditangkap Curi HP dan Baju Polisi dari Polsek Pesantren, Kota Kediri menunjukkan Tima Kogoya yang merupakan pelaku pencurian di wilayah setempat. (JIBI/Madiunpos.com/polreskedirikota.com)

    Pencurian Kediri dilakukan seorang mahasiswa di rumah di Kecamatan Pesantren, Kediri.

    Madiunpos.com, KEDIRI—Tima Kogoya, 21, mahasiswa asal Kecamatan Tirom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, harus mendekam di rumah tahanan setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku melakukan tindak pidana itu seusai pesta minuman keras dengan sejumlah temannya.

    Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan seorang mahasiswa asal Papua bernama Tima Kogoya melakukan serangkaian pencurian di wilayah hukum Polsek Pesantren, Selasa (2/8/2016). Tima mencuri di rumah milik Sukertiono yang merupakan warga Kelurahan Bangsal.

    Menurut keterangan, Tima bersama-sama temannya pesta miras pada Selasa dini hari. Dalam kondisi mabuk, Tima kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil handphone milik Sukertiono. Setelah mendapatkan HP itu, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

    Usai meninggalkan rumah Sukertiono, pelaku tidak langsung pulang ke kamar indekos. Tetapi, pelaku justru masuk ke rumah Ahmad yang lokasinya tidak jauh dari rumah Sukertiono. Di tempat korban kedua ini, pelaku mengambil beberapa pakaian milik korban. Aksi pencurian Tima itu pun terpergok warga dan pelaku langsung melarikan diri.

    “Jadi sehabis pesta miras dan mabuk, pelaku ini tidak langsung pulang ke rumah indekos tetapi mampir dulu ke rumah korban pertama mengambil Hp dan mampir ke rumah korban kedua dengan mengambil sejumlah pakaian,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (5/8/2016).

    Saat meninggalkan rumah korban, kata Sucipto, pelaku meninggalkan jaket dan ada warga yang mengetahui tempat tinggal pelaku. Atas bukti dan informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku ke Mapolsek Pesantren.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit ponsel dan tiga baju hasil curian,” terang dia. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.