Kategori: News

PENCURIAN LAMONGAN : Demi Modifikasi, 4 Remaja Lamongan Curi Motor

Pencurian Lamongan dilakukan empat remaja yang ingin motor modifikasi.

Madiunpos.com, LAMONGAN – Empat remaja Lamongan—dua di antara mereka berstatus pelajar—nekat mencuri sepeda motor demi terlihat keren saat mengendarai sepeda motor hasil modifikasi. Keempat warga muda Kecamatan Brondong itu diringkus anggota Polsek Brondong, Senin (11/1/2016) dini hari.

Para pelaku pencurian Lamongan itu, menurut redaksi laman aneka berita Detikcom, baru berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 20 tahun. Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lamongan menyebutkan pencurian itu dipicu salah seorang dari mereka mempunyai rangka sepeda motor lawas jenis CB di rumahnya tanpa ada mesin.

KA, 20, yang berteman baik dengan ketiga tersangka lainnya mempunyai ide melakukan pencurian. Akhirnya, mereka bersepakat mencuri sepeda motor dengan sasaran Honda Mega Pro atau Honda Max.

"Motor ini kemungkinan mesinnya cocok untuk modif rangka Honda CB saya," kata salah seorang pelaku di hadapan penyidik kepolisian.

Mesin Tak Menyala
Dari perencanaan mencari motor inilah, mereka melihat sepeda motor Honda Mega Pro berpelat nomor S 3741 JO. Saat itu, mereka berhasil membawa sepeda motor yang menjadi incarannya. Namun, karena mereka tidak berhasil menyalakan mesin motor curian itu, mereka akhirnya menuntun hingga tiba di rumah tersangka berinisial AP.

Tak dinyana, pemilik motor, Suparman, 52, warga Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, melaporkan hilangnya motor itu ke Polsek Brondong. Suparman mengaku, motornya yang rusak sengaja dititipkan ke rumah warga. "Saya pun melaporkan hilangnya motor itu ke Polsek Brondong," ungkap Suparman kepada petugas.

Di Teras Rumah
Polsek Brondong yang menerima laporan ini menindaklanjuti dan menemukan motor itu berada di teras rumah AP. Karuan saja, polisi tidak kesulitan mencari pelaku dan mengerucut pada keempat tersangka itu.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan saat ini para tersangka sudah menikmati pengabnya sel tahanan polres. Keempat tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karena sebagian tersangka itu masih di bawah umur, tandas Raksan, maka yang nangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kami masih menyelidiki kasus ini," pungkasnya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.