PENCURIAN LAMONGAN : Demi Modifikasi, 4 Remaja Lamongan Curi Motor

PENCURIAN LAMONGAN : Demi Modifikasi, 4 Remaja Lamongan Curi Motor Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

    Pencurian Lamongan dilakukan empat remaja yang ingin motor modifikasi.

    Madiunpos.com, LAMONGAN – Empat remaja Lamongan—dua di antara mereka berstatus pelajar—nekat mencuri sepeda motor demi terlihat keren saat mengendarai sepeda motor hasil modifikasi. Keempat warga muda Kecamatan Brondong itu diringkus anggota Polsek Brondong, Senin (11/1/2016) dini hari.

    Para pelaku pencurian Lamongan itu, menurut redaksi laman aneka berita Detikcom, baru berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 20 tahun. Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lamongan menyebutkan pencurian itu dipicu salah seorang dari mereka mempunyai rangka sepeda motor lawas jenis CB di rumahnya tanpa ada mesin.

    KA, 20, yang berteman baik dengan ketiga tersangka lainnya mempunyai ide melakukan pencurian. Akhirnya, mereka bersepakat mencuri sepeda motor dengan sasaran Honda Mega Pro atau Honda Max.

    "Motor ini kemungkinan mesinnya cocok untuk modif rangka Honda CB saya," kata salah seorang pelaku di hadapan penyidik kepolisian.

    Mesin Tak Menyala
    Dari perencanaan mencari motor inilah, mereka melihat sepeda motor Honda Mega Pro berpelat nomor S 3741 JO. Saat itu, mereka berhasil membawa sepeda motor yang menjadi incarannya. Namun, karena mereka tidak berhasil menyalakan mesin motor curian itu, mereka akhirnya menuntun hingga tiba di rumah tersangka berinisial AP.

    Tak dinyana, pemilik motor, Suparman, 52, warga Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, melaporkan hilangnya motor itu ke Polsek Brondong. Suparman mengaku, motornya yang rusak sengaja dititipkan ke rumah warga. "Saya pun melaporkan hilangnya motor itu ke Polsek Brondong," ungkap Suparman kepada petugas.

    Di Teras Rumah
    Polsek Brondong yang menerima laporan ini menindaklanjuti dan menemukan motor itu berada di teras rumah AP. Karuan saja, polisi tidak kesulitan mencari pelaku dan mengerucut pada keempat tersangka itu.

    Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan saat ini para tersangka sudah menikmati pengabnya sel tahanan polres. Keempat tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Karena sebagian tersangka itu masih di bawah umur, tandas Raksan, maka yang nangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Kami masih menyelidiki kasus ini," pungkasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.