Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : 2 Pemuda Boyolali Gagal Bobol ATM Madiun

Pencurian Madiun melibatkan dua pemuda Boyolali. Mereka gagal kala mencoba membobol ATM di Jl. Panglima Sudirman, Madiun.

Madiun.com, MADIUN — Dua pemuda Boyolali, Jawa Tengah bertandang ke Madiun, Jawa Timur demi melakukan tindak kejahatan. Sial bagi mereka, rencana pencurian di Madiun itu gagal, dan mereka pun ditangkap polisi.

Rencananya, kedua pemuda Boyolali itu hendak membobol automatic teller machine (ATM) untuk mencuri uang yang ada di dalamnya. Nyatanya, anggota aksi pencurian itu berhasil ketahuan anggota satuan pengamanan (satpam) bank setempat.

Kapolsek Mejayan, Madiun, AKP Seno Basuki, Senin (30/3/2015), mengakui telah menangkap dua warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka pencurian Madiun itu bernama Sigit, 21, dan Anton, 18.

Mereka ditangkap saat berupaya membobol mesin ATM bank di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Krajan, Kabupaten Madiun. "Ulah keduanya berhasil digagalkan oleh [anggot] satpam bank setempat yang curiga dengan sikap mereka. Mengetahui ada satpam, mereka lalu kabur," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menelusuri sepeda motor milik tersangka yang ketinggalan di lokasi pencurian. "Saat ketahuan [anggota] satpam, mereka lari dan lupa bahwa motor mereka ketinggalan di tempat mereka akan melakukan aksi pembobolan ATM. Dari situ satpam lalu melapor ke polisi dan ditindaklanjuti," kata dia.

Ditangkap di Kos
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah indekos mereka di Jl. Pisang, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan. Polisi juga mengamankan sebatang linggis yang digunakan kedua pemuda Boyolali untuk melakukan aksi pencurian di Madiun.

Salah seorang tersangka, Sigit, mengaku sadar jika perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan itu karena membutuhkan uang.

"Saya nekat melakukannya demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab saya tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pemuda Boyolali itu dijerat dengan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kini, keduanya mendekam di sel taganan Mapolsek Mejayan guna proses hukum lebih lanjut dan segera dipindahkan ke Mapolres Madiun.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.