Pencurian Madiun, dua pemuda asal Kota Madiun ditangkap polisi setelah mencuri baliho milik PT Djarum.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pemuda ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran diduga mencuri empat baliho milik PT Djarum di sejumlah jalan di Kota Madiun. Mereka adalah Aprilan Kristianto, 19, dan Anton, 22, warga Kelurahan Nabangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan kedua pemuda itu melakukan tindak pencurian baliho milik PT Djarum yang legal dan telah membayar pajak ke daerah. Para tersangka kemudian menjual baliho tersebut ke warung-warung kopi di sekitar Alun-alun Kota Madiun.
Logos menyampaikan kedua tersangka ini beraksi pada malam hari saat kondisi sepi. Mereka kemudian mencopot baliho yang terpasang di pinggir jalan menggunakan tang.
Setelah itu, kedua pelaku menjual baliho-baliho tersebut ke tempat angkringan. "Itu baliho-baliho kan biasanya untuk tempat lesehan saat di warung kopi," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (4/10/2017).
Atas laporan dari PT Djarum mengenai hilangnya empat baliho iklan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri ke warung-warung kopi yang memiliki baliho iklan rokok. Dari hasil penelusuran itu, pemilik warung kopi menunjukkan baliho-baliho itu dibeli dari kedua tersangka.
Polisi kemudian menangkapnya di sekitar Alun-alun Kota Madiun pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Madiun Kota.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Logos, sebelum tertangkap keduanya kerap mencuri baliho di sejumlah daerah seperti Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun. Baliho tersebut kemudian dijual dengan harga Rp90.000/lembar kepada pemilik warung kopi.
"Polisi mengamankan baliho rokok MLD Black ukuran 4 X 6 meter, satu baliho rokok LA Bold ukuran 4X6 meter, satu baliho rokok 76 ukuran 4X6 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tang, dan satu tas warna biru," jelas dia.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.