Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Pencuri Sepeda Gunung di CFD Madiun Tertangkap

Pencurian Madiun, seorang pria yang kerap melakukan aksi pencurian di kawasan CFD Madiun ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MADIUN - Seorang pria tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung sepeda di arena car free day (CFD) yang digelar setiap Minggu di Jl. Pahlawan, Kota Madiun. Ternyata pria tersebut merupakan residivis pencuri sepeda gunung di Surabaya.

Pelaku bernama Roy Susanto, 44, warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung di parkiran Sumber Umis di Jl. Pahlawan atau saat gelaran CFD. Pelaku menjadi salah seorang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda gunung di Madiun.

Sebelum penangkapan ini, kata dia, petugas Polsek Manguharjo beberapa kali menerima laporan pencurian sepeda gunung dari masyarakat. "Ada empat kali laporan pencurian sepeda di arena CFD Jl. Pahlawan," kata dia, Jumat (11/11/2016).

Dari keterangan sejumlah saksi, mereka melihat seorang pria dengan ciri-ciri tentu yang membawa sepeda gunung. Kemudian pada saat CFD pekan lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Manguharjo melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi. Saat itu, pelaku tengah menuntun sepeda merk Polygon Path warna abu-abu seharga Rp3,5 juta.

"Polisi pun langsung menangkap pelaku yang tengah menuntun sepeda gunung itu," jelas Ida.

Dalam pemeriksaan pelaku, ujar Ida, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan berbelit saat dimintai keterangan. Namun, petugas kemudian melakukan pengecekan sidik jari dan ternyata benar pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena mencuri sepeda gunung di Surabaya.

Setelah diketahui kalau seorang residivis, pelaku akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda gunung di kawasan CFD Jl. Pahlawan sebanyak empat kali. Sepeda hasil curiannya kemudian dijual di CFD Surabaya dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Ida.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.