Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Pencuri Sepeda Gunung di CFD Madiun Tertangkap

Pencurian Madiun, seorang pria yang kerap melakukan aksi pencurian di kawasan CFD Madiun ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MADIUN - Seorang pria tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung sepeda di arena car free day (CFD) yang digelar setiap Minggu di Jl. Pahlawan, Kota Madiun. Ternyata pria tersebut merupakan residivis pencuri sepeda gunung di Surabaya.

Pelaku bernama Roy Susanto, 44, warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung di parkiran Sumber Umis di Jl. Pahlawan atau saat gelaran CFD. Pelaku menjadi salah seorang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda gunung di Madiun.

Sebelum penangkapan ini, kata dia, petugas Polsek Manguharjo beberapa kali menerima laporan pencurian sepeda gunung dari masyarakat. "Ada empat kali laporan pencurian sepeda di arena CFD Jl. Pahlawan," kata dia, Jumat (11/11/2016).

Dari keterangan sejumlah saksi, mereka melihat seorang pria dengan ciri-ciri tentu yang membawa sepeda gunung. Kemudian pada saat CFD pekan lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Manguharjo melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi. Saat itu, pelaku tengah menuntun sepeda merk Polygon Path warna abu-abu seharga Rp3,5 juta.

"Polisi pun langsung menangkap pelaku yang tengah menuntun sepeda gunung itu," jelas Ida.

Dalam pemeriksaan pelaku, ujar Ida, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan berbelit saat dimintai keterangan. Namun, petugas kemudian melakukan pengecekan sidik jari dan ternyata benar pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena mencuri sepeda gunung di Surabaya.

Setelah diketahui kalau seorang residivis, pelaku akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda gunung di kawasan CFD Jl. Pahlawan sebanyak empat kali. Sepeda hasil curiannya kemudian dijual di CFD Surabaya dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Ida.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.