Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor

Pencurian Madiun, polisi membekuk komplotan pencuri yang beraksi di rumah indekos.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di rumah indekos di wilayah Kota Madiun.

Komplotan pencurian itu terdiri atas tiga orang yang memiliki peranan masing-masing. Mereka yakni WDN, 27, warga Desa Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun; N, 23, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan; EW, 25, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

WDN bertugas mencuri sepeda motor di lokasi yang telah ditentukan. N bertugas membantu WDN saat mencuri. Sedangakn EW, 25, bertugas sebagai penadah barang curian.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan komplotan pencurian itu mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang mahasiswa di Kota Madiun, Frengke Yoga Pratama, Sabtu (17/9/2016).

Saat itu sepeda motor itu diparkir di halaman rumah indekos milik korban di Jl. Sri Rejeki, Kelurahan Sukosari, Kota Madiun. Ida menuturkan WDN dan N sebelumnya sudah mengincar dan sepakat mencuri sepeda motor Frengke.

WDN meminta N meninggalkan TKP dan menunggu di Stasiun Madiun. Setelah berhasil menggondol sepeda motor milik Frengke, WDN menemui N dan membawa sepeda motor itu ke Ngawi untuk dijual.

Namun, saat itu mereka tidak berhasil menjual dan menggadaikan sepeda motor hasil curian itu. Keesokan harinya kedua pelaku mendatangi EW yang mengatakan sanggup untuk menggadai sepeda motor itu. Sepeda motor hasil curian itu digadaikan senilai Rp1,5 juta.

"Uang hasil penggadaian sepeda motor hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan menyewa mobil," jelas AKP Ida, Kamis (24/11/2016).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki dan mencari  pelaku. Kemudian pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, WDN ditangkap di sekitar Pasar Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kemudian polisi menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda. "Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ida.

Ketiga pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP, Pasal 53 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

10 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.