Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : Grapari Telkomsel Dibobol, 2 Pencuri Ditangkap, Rp283 Juta Diselamatkan Polisi

Pencurian Magetan yang terjadi di kantor Grapari Telkomsel sudah terungkap, dua pelaku pencurian itu ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kantor PT Widodo Praja Perkasa atau Grapari Telkomsel Magetan dibobol maling. Akibat pencurian Magetan itu, Grapari Telkomsel menangguk kerugian Rp283,8 juta. Kini, personel Polres Magetan menangkap dua pelakunya.

Kedua tersangka pembobol Grapari Telkomsel Magetan yang ditangkap polisi itu adalah lelaki berisial DMD, 24, warga RT 013/RW 003 Desa Durenan, Sidorejo, Magetan dan KA, 25, warga Desa Buluharjo, Magetan.

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (17/2/2016), menyebutkan peristiwa pencurian di Kantor Grapari Magetan yang terletak di Jl. Mongisidi Kelurahan Selosari, Magetan, Jawa Timur itu terjadi pada Selasa (9/2/2016). Pada hari Selasa, pelaku dengan inisial KA masuk ke dalam kantor Grapari Telkomsel dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya, KA mengambil dari brankas dengan menggunakan kunci brankas. Sedangkan DMD menunggu di luar kantor di dekat jendela. Setelah KA berhasil mengambil uang dari brankas kantor Grapari, kemudian DMD diberi uang senilai Rp5 juta.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah kepada dua pelaku tersebut, polisi langsung membekuk kedua pelaku pencurian Magetan itu. Saat dimintai keterangan polisi, ternyata pelaku KA sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda dengan dua tersangka lain, yaitu SU dan RN yang selanjutnya turut ditangkap polisi.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, mengatakan informasi dari pelaku DMD, kunci brankas kantor Grapari dicuri dari salah satu karyawan Grapari Telkomsel. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu uang tunai Rp215 juta, satu tas ransel, dua unit ponsel, satu linggis kecil, satu jaket warna merah, rompi warna hijau, satu unit brankas, satu unit sepeda motor dnegan nomor polisi N-5211-BN.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” ujar dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Magetan, Rabu (17/2/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.