Kategori: News

PENCURIAN PONOROGO : Setahun Kabur, Pencuri Getah Pinus Akhirnya Tertangkap

Pencurian Ponorogo diungkap terkait pencurian getah pohon pinus di Perhutani KPH Lawu Ds.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang tersangka pencurian getah pohon pinus di hutan milik Perhutani KPH Lawu Ds setelah setahun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ponorogo.

Tersangka yang tertangkap itu adalah BS, 36, warga Dusun Krajan, Desa Ronosentanan, Siman, Ponorogo.

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresponorogo.com, Jumat (11/3/2016), terbongkarnya kasus pencurian getah pohon pinus itu berawal informasi dari warga.

Tersangka, diketahui warga sejak lama menerima, menimbun, dan mengolah getah pinus tanpa izin dari Perhutani. Selain itu, Perhutani juga merasa kehilangan getah pinus.

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2015, anggota Polsek Siman beserta petugas Perhutani KPH Lawu Ds melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa getah pinus. Namun, saat itu tersangka sudah kabur meninggalkan rumah. Dan setelah satu tahun ditetapkan sebagai DPO, petugas Polhut KPH Lawu Ds dan anggota Setreskrim Polsek Siman baru berhasil menangkap tersangka.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto, mengatakan dari pengakuan tersangka getah pohon pinus yang telah diolah tersebut dikirim ke beberpa pembeli yang ada di Yogyakarta. Di sana, getah pohon pinus yang telah diolah itu dijadikan bahan baku malam untuk membatik, alat kosmetik, cat, dan untuk bahan baku lain.

“Pada saat penggeledahan, tersangka berhasil melarikan diri sehingga Polsek Siman membuat DPO dan satu tahun kemudian baru tertangkap,” kata Hartono.

Dia menyampaikan saat ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Perhutani KPH Lawu Ds mengenai masalah ini. Polisi menyita 11 karung getah pinus mentah, empat karung getah pinus olahan, satu drum alat pengolahan, dan enam loyang getah pinus olahan.

Atas perbuatan tersebut, tersangkan akan dikenai Pasal 12 UU RI No. 8/2010 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

4 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.