Kategori: News

PENCURIAN PONOROGO : Setahun Kabur, Pencuri Getah Pinus Akhirnya Tertangkap

Pencurian Ponorogo diungkap terkait pencurian getah pohon pinus di Perhutani KPH Lawu Ds.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang tersangka pencurian getah pohon pinus di hutan milik Perhutani KPH Lawu Ds setelah setahun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ponorogo.

Tersangka yang tertangkap itu adalah BS, 36, warga Dusun Krajan, Desa Ronosentanan, Siman, Ponorogo.

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresponorogo.com, Jumat (11/3/2016), terbongkarnya kasus pencurian getah pohon pinus itu berawal informasi dari warga.

Tersangka, diketahui warga sejak lama menerima, menimbun, dan mengolah getah pinus tanpa izin dari Perhutani. Selain itu, Perhutani juga merasa kehilangan getah pinus.

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2015, anggota Polsek Siman beserta petugas Perhutani KPH Lawu Ds melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa getah pinus. Namun, saat itu tersangka sudah kabur meninggalkan rumah. Dan setelah satu tahun ditetapkan sebagai DPO, petugas Polhut KPH Lawu Ds dan anggota Setreskrim Polsek Siman baru berhasil menangkap tersangka.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto, mengatakan dari pengakuan tersangka getah pohon pinus yang telah diolah tersebut dikirim ke beberpa pembeli yang ada di Yogyakarta. Di sana, getah pohon pinus yang telah diolah itu dijadikan bahan baku malam untuk membatik, alat kosmetik, cat, dan untuk bahan baku lain.

“Pada saat penggeledahan, tersangka berhasil melarikan diri sehingga Polsek Siman membuat DPO dan satu tahun kemudian baru tertangkap,” kata Hartono.

Dia menyampaikan saat ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Perhutani KPH Lawu Ds mengenai masalah ini. Polisi menyita 11 karung getah pinus mentah, empat karung getah pinus olahan, satu drum alat pengolahan, dan enam loyang getah pinus olahan.

Atas perbuatan tersebut, tersangkan akan dikenai Pasal 12 UU RI No. 8/2010 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.