Kategori: News

PENCURIAN PONOROGO : Warga Pulung Ini Dicokok Polisi karena Mencuri Kayu di Perhutani

Pencurian Ponorogo, seorang warga Pulung ditangkap polisi setelah mencuri kayu di hutan milik Perhutani.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani. Pelaku pencurian tersebut yaitu Bambang Wiyono, 38, warga Dukuh Jurugan RT 002/RW 001, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan batang kayu ilegal yang disimpan di rumah pelaku. Di rumah pelaku terdapat kayu dengan berbagai ukuran, untuk kayu jati berbentuk papan berjumlah 13 dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 kayu jati berbentuk reng dengan berbagai ukuran. Kayu jati berbentuk balok dengan jumlah 34 dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu unit gergaji tangan, sebilah sabit, dan satu perkul.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan Bambang Wiyono ditangkap pada Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku terdapat kayu jati hasil curian di hutan. Pelaku menyimpan kayu curian itu di atas rumah.

Atas informasi itu, polisi bersama petugas dari Perhutani wilayah Pulung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di rumah pelaku, polisi menemukan seratusan kayu jati yang telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran.

Kemudian polisi pun mengintrogasi dan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat/dokumen resmi kayu-kayu tersebut. “Pelaku tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen yang sah atas kepemilikan kayu itu, akhirnya kami pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pulung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang dia, Selasa (9/8/2016).

Selanjutnya, kata Harijadi, pada Senin (8/8/2016) sekitar pukul 07.30 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Sugianto bersama sembilan petugas dari BKPH Pulung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku menunjukkan tunggak kayu sebanyak dua pohon di hutan Jati Petak 94 RPH Centong BKPH Pulung KPH Madiun untuk mencocokkan barang bukti.

“Kerugian materil Perhutani atas pencurian tersebut mencapai Rp5,1 juta. jumlah ini berdasar dari tabel Perhutani,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat 1 huruf b, c, dan ayat 2 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.