Kategori: News

PENCURIAN PONOROGO : Warga Pulung Ini Dicokok Polisi karena Mencuri Kayu di Perhutani

Pencurian Ponorogo, seorang warga Pulung ditangkap polisi setelah mencuri kayu di hutan milik Perhutani.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani. Pelaku pencurian tersebut yaitu Bambang Wiyono, 38, warga Dukuh Jurugan RT 002/RW 001, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan batang kayu ilegal yang disimpan di rumah pelaku. Di rumah pelaku terdapat kayu dengan berbagai ukuran, untuk kayu jati berbentuk papan berjumlah 13 dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 kayu jati berbentuk reng dengan berbagai ukuran. Kayu jati berbentuk balok dengan jumlah 34 dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu unit gergaji tangan, sebilah sabit, dan satu perkul.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan Bambang Wiyono ditangkap pada Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku terdapat kayu jati hasil curian di hutan. Pelaku menyimpan kayu curian itu di atas rumah.

Atas informasi itu, polisi bersama petugas dari Perhutani wilayah Pulung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di rumah pelaku, polisi menemukan seratusan kayu jati yang telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran.

Kemudian polisi pun mengintrogasi dan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat/dokumen resmi kayu-kayu tersebut. “Pelaku tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen yang sah atas kepemilikan kayu itu, akhirnya kami pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pulung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang dia, Selasa (9/8/2016).

Selanjutnya, kata Harijadi, pada Senin (8/8/2016) sekitar pukul 07.30 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Sugianto bersama sembilan petugas dari BKPH Pulung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku menunjukkan tunggak kayu sebanyak dua pohon di hutan Jati Petak 94 RPH Centong BKPH Pulung KPH Madiun untuk mencocokkan barang bukti.

“Kerugian materil Perhutani atas pencurian tersebut mencapai Rp5,1 juta. jumlah ini berdasar dari tabel Perhutani,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat 1 huruf b, c, dan ayat 2 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.