Kategori: News

PENCURIAN TULUNGAGUNG : Kakak Beradik Ini Curi Rokok Senilai Ratusan Juta Rupiah

Pencurian Tulungagung, polisi menangkap dua pria pelaku pencurian.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dua pemuda kakak beradik diduga terlibat serangkaian pencurian rokok di sebuah toko grosir aneka kebutuhan rumah tangga dengan omzet ratusan juta rupiah sejak 2013.

Aparat Kepolisian Sektor Kota Tulungagung telah menangkap kedua pelaku yang bernama Ardianto, 31, dan Febri Ariyadi, 21, warga Nglurup Tulungagung itu.

"Aksi pencurian pelaku ini diketahui setelah pemilik toko curiga karena selalu ada selisih catatan keluar-masuk barang [rokok]," kata Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Mustofa Al-Hadar di Tulungagung, Kamis (2/3/2017).

Ia menjelaskan kedua pelaku telah ditahan setelah terkumpul bukti-bukti berupa data pembukuan stok rokok serta rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di toko milik Sunaryadi Wijaya tersebut.

"Pencurian tidak dilakukan sekaligus, tapi secara berturut. Tersangka Ari [Febri Ariyadi] yang bekerja di bagian gudang ini mengaku telah melakukan sejak 2013. Sempat keluar, lalu bekerja lagi pada 2016 dan melakukan aksi pencurian lagi hingga kasusnya terungkap ini," ucap dia.

Jika Ari menjadi eksekutor pencurian, papar Mustofa, kakaknya Ardianto bertindak sebagai penadah.

Dalam gelar perkara dijelaskan polisi, Ari menyembunyikan belasan hingga puluhan slop rokok untuk selanjutnya diselundupkan keluar gudang dan diserahkan ke Ardiyanto yang telah menunggu di luar.

"Sekali beraksi pelaku ini bisa menggelapkan 30-60 slop rokok dengan omzet sekitar Rp5 juta. Sepekan dia bisa beraksi 3-4 kali dan sebulan rata-rata 18 kali melakukan [pencurian]. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp400 juta lebih," tuturnya.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan seperti puluhan slop rokok aneka merek, mobil pikap, peralatan sistem pengeras suara (sound system) dan puluhan kursi persewaan yang menjadi usaha kakak-beradik tersebut yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.