Kategori: News

PENCURIAN TULUNGAGUNG : Kakak Beradik Ini Curi Rokok Senilai Ratusan Juta Rupiah

Pencurian Tulungagung, polisi menangkap dua pria pelaku pencurian.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dua pemuda kakak beradik diduga terlibat serangkaian pencurian rokok di sebuah toko grosir aneka kebutuhan rumah tangga dengan omzet ratusan juta rupiah sejak 2013.

Aparat Kepolisian Sektor Kota Tulungagung telah menangkap kedua pelaku yang bernama Ardianto, 31, dan Febri Ariyadi, 21, warga Nglurup Tulungagung itu.

"Aksi pencurian pelaku ini diketahui setelah pemilik toko curiga karena selalu ada selisih catatan keluar-masuk barang [rokok]," kata Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Mustofa Al-Hadar di Tulungagung, Kamis (2/3/2017).

Ia menjelaskan kedua pelaku telah ditahan setelah terkumpul bukti-bukti berupa data pembukuan stok rokok serta rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di toko milik Sunaryadi Wijaya tersebut.

"Pencurian tidak dilakukan sekaligus, tapi secara berturut. Tersangka Ari [Febri Ariyadi] yang bekerja di bagian gudang ini mengaku telah melakukan sejak 2013. Sempat keluar, lalu bekerja lagi pada 2016 dan melakukan aksi pencurian lagi hingga kasusnya terungkap ini," ucap dia.

Jika Ari menjadi eksekutor pencurian, papar Mustofa, kakaknya Ardianto bertindak sebagai penadah.

Dalam gelar perkara dijelaskan polisi, Ari menyembunyikan belasan hingga puluhan slop rokok untuk selanjutnya diselundupkan keluar gudang dan diserahkan ke Ardiyanto yang telah menunggu di luar.

"Sekali beraksi pelaku ini bisa menggelapkan 30-60 slop rokok dengan omzet sekitar Rp5 juta. Sepekan dia bisa beraksi 3-4 kali dan sebulan rata-rata 18 kali melakukan [pencurian]. Total kerugian yang dihitung mencapai Rp400 juta lebih," tuturnya.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan seperti puluhan slop rokok aneka merek, mobil pikap, peralatan sistem pengeras suara (sound system) dan puluhan kursi persewaan yang menjadi usaha kakak-beradik tersebut yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.