Kategori: News

Pendemo Ungkap 7 Jukir Kota Madiun Dipecat karena Setoran Kurang

Madiunpos.com, MADIUN -- Tujuh juru parkir (jukir) di Kota Madiun dipecat karena tidak memenuhi setoran yang telah ditetapkan pihak pengelola lahan parkir, PT Bumi Jatimongal Permai. Kenaikan setoran uang parkir menjadi penyebab para jukir kesulitan memenuhi target setoran.

Hal itu diungkapkan koordinator aksi demonstrasi jukir di Kantor DPRD Kota Madiun,  Joko Promono, Rabu (13/2/2019). Dia menambahkan PT Bumi Jatimongal Permai baru resmi mengelola lahan parkir pada 1 Februari 2019 lalu.

Namun, sudah ada tujuh orang jukir yang dipecat karena tidak sanggup membayar setoran.

"Kami khawatir kalau ini diteruskan, akan banyak juru parkir lain yang dipecat karena tidak sanggup membayar setoran. Padahal setorannya tinggi," kata dia seusai audiensi dengan anggota DPRD Kota Madiun.

Dia menuturkan para jukir kesulitan untuk membayar uang setoran karena kenaikannya berkali-kali lipat.  Untuk itu, pihaknya menuntut supaya perusahaan tidak menaikkan setoran yang hitung-hitungannya dilakukan secara sepihak.

Pihaknya menginginkan dilakukannya survei potensi pendapatan parkir yang telah ditentukan pemerintah dengan melibatkan unsur pemerintah. "Kami juga meminta jukir yang telah dipecat untuk bisa bekerja kembali," jelasnya.

Joko meminta pihak PT Jatimongal tidak semena-mena dalam memperlakukan para jukir.

Seorang jukir di depan Pasar Besar Madiun, Tukul, mengatakan kenaikan setoran parkir setelah dipegang PT Jatimongal memang terlampau tinggi. Ia mengaku saat dikelola Dinas Perhubungan Kota Madiun hanya menyetor Rp80.000 per hari. Namun, setelah dikelola PT Jatimongal setoran dinaikkan menjadi Rp300.000 per hari.

Lantaran tidak kuat dengan setoran yang nilainya cukup besar, ia lantas menego hingga akhirnya sampai turun Rp200.000. "Saya mintanya Rp150.000. Kalau itu masih wajar. Tapi setelah diturunkan, saya bisa bayar setoran terus," ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menerima aspirasi para jukir tersebut. Ia menuturkan untuk saat ini jukir bisa membayar sesuai potensi saja. Tidak perlu membayar sesuai kebijakan PT Jatimongal yang dinilai memberatkan.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemkot mengenai masalah ini. Kalau diminta menghentikan ya ga bisa. Ini kan sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga," ujar Istono. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

1 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.