Kategori: News

PENEMUAN BAYI MADIUN : Orang Tua Bayi di Musala Rejosari Ditangkap

Penemuan bayi Madiun, pembuang bayi perempuan di musala sudah dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Pembuang bayi perempuan di Musala Nurul Abror, Dusun Bangunrejo, Desa Rejosari, Kecamatan Kebon, Kabupaten Madiun, Kamis (24/11/2016), ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun beberapa jam setelah bayi itu dibuang.

Pembuang bayi itu adalah orang tua si bayi yakni Arie Adrianto, 24, dan Laila Nur Fathiyah, 24. Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Musala Rejosari

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan penangkapan orang tua bayi perempuan itu berawal dari polisi yang menyebar informasi mengenai bayi yang dibuang itu melalui media sosial.

Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tempat indekos pasangan itu. Dari keterangan pemilik tempat indekos, akhirnya polisi menemukan identitas kedua pelaku dan kemudian menangkap mereka di rumah orang tua mereka di Magetan.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membuang bayi perempuan itu karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka.

“Pelaku sengaja membuang bayi itu karena merasa sudah tidak sanggup lagi merawat dan mengasuh bayi itu. Pelaku juga kebingungan saat disuruh pulang oleh orang tua mereka dan akhirnya mereka melakukan tindakan itu,” jelas Hanif kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Hanif menuturkan kedua pelaku membuang bayi perempuan itu pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya mengendarai sepeda motor dan menggendong bayi perempuan itu sampai di Musala Nurul Abror di Dusun Bangunrejo.

Kemudian pelaku masuk ke musala dengan menggendong bayi perempuan itu beserta dua tas berisi perlengkapan bayi. Selanjutnya, bayi malang itu ditinggalkan di musala dan pelaku menulis pesan di selembar kertas dan ditaruh di dekat bayi.

“Sebelum meninggalkan bayi itu, pelaku sempat mencium bayi itu dan langsung meninggalkan musala,” jelas Hanif.

Bayi perempuan itu ditemukan Khudori yang saat itu hendak azan Subuh di musala tersebut. Dua pelaku itu akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

“Polisi masih mengumpulkan data dari kedua pelaku, para saksi, serta keterangan warga sekitar mengenai perilaku tersangka,” kata Hanif.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.