Kategori: News

PENEMUAN BAYI MADIUN : Orang Tua Bayi di Musala Rejosari Ditangkap

Penemuan bayi Madiun, pembuang bayi perempuan di musala sudah dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Pembuang bayi perempuan di Musala Nurul Abror, Dusun Bangunrejo, Desa Rejosari, Kecamatan Kebon, Kabupaten Madiun, Kamis (24/11/2016), ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun beberapa jam setelah bayi itu dibuang.

Pembuang bayi itu adalah orang tua si bayi yakni Arie Adrianto, 24, dan Laila Nur Fathiyah, 24. Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Musala Rejosari

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan penangkapan orang tua bayi perempuan itu berawal dari polisi yang menyebar informasi mengenai bayi yang dibuang itu melalui media sosial.

Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tempat indekos pasangan itu. Dari keterangan pemilik tempat indekos, akhirnya polisi menemukan identitas kedua pelaku dan kemudian menangkap mereka di rumah orang tua mereka di Magetan.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membuang bayi perempuan itu karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka.

“Pelaku sengaja membuang bayi itu karena merasa sudah tidak sanggup lagi merawat dan mengasuh bayi itu. Pelaku juga kebingungan saat disuruh pulang oleh orang tua mereka dan akhirnya mereka melakukan tindakan itu,” jelas Hanif kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Hanif menuturkan kedua pelaku membuang bayi perempuan itu pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya mengendarai sepeda motor dan menggendong bayi perempuan itu sampai di Musala Nurul Abror di Dusun Bangunrejo.

Kemudian pelaku masuk ke musala dengan menggendong bayi perempuan itu beserta dua tas berisi perlengkapan bayi. Selanjutnya, bayi malang itu ditinggalkan di musala dan pelaku menulis pesan di selembar kertas dan ditaruh di dekat bayi.

“Sebelum meninggalkan bayi itu, pelaku sempat mencium bayi itu dan langsung meninggalkan musala,” jelas Hanif.

Bayi perempuan itu ditemukan Khudori yang saat itu hendak azan Subuh di musala tersebut. Dua pelaku itu akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

“Polisi masih mengumpulkan data dari kedua pelaku, para saksi, serta keterangan warga sekitar mengenai perilaku tersangka,” kata Hanif.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.