Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 2 Pencuri Spesialis Pencongkel Jok Motor Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, dua pencuri spesialis pencongkel jok sepeda motor ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Dua pencuri spesialis barang berharga di jok sepeda motor dibekuk tim Buser Polres Magetan. Kedua pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di berbagai kabupaten di Jawa Timur.

Kedua pelaku itu berinisial EW, 31, warga RT 011/RW 002, Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HS, 42, warga RT 027/RW 008, Dusun Bangsri, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan kedua pelaku berbagi tugas saat beraksi. Satu pelaku bertugas mengeksekusi atau mencuri, sedangkan pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar.

Pelaku awalnya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang hendak dicuri, salah satu pelaku mendekati sepeda motor itu dan mencongkel jok bagian samping menggunakan tangan kiri.

Sedangkan tangan kanan pelaku masuk ke jok motor untuk mengambil barang berharga di dalam jok sepeda motor itu. “Di saat satu pelaku mengambil barang berharga di jok sepeda motor, pelaku lainnya memperhatikan kondisi di sekeliling lokasi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Kedua pelaku ditangkap polisi saat beraksi di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga, pelaku sudah mencuri di berbagai daerah seperti di Magetan, Madiun, Ngawi, dan Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti, antara lain empat kartu ATM BRI, enam dompet, satu buku tabungan bank BMD Syariah, satu SIM atas nama Arianto, satu kunci mobil, dua kamera merek Canon dan Nikon, 36 lembar STNK sepeda motor wilayah Madiun, empat lembar STNK sepeda motor wilayah Ngawi, enam lembar STNK sepeda motor wilayah Magetan, satu lembar STNK sepeda motor wilayah Ponorogo, sembilan unit handphone, satu lembar STNK mobil, satu BPKB mobil, satu flashdisk, dan satu buku tabungan Simpedes.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Jumat (25/11/2016).

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.