Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 2 Pencuri Spesialis Pencongkel Jok Motor Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, dua pencuri spesialis pencongkel jok sepeda motor ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Dua pencuri spesialis barang berharga di jok sepeda motor dibekuk tim Buser Polres Magetan. Kedua pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di berbagai kabupaten di Jawa Timur.

Kedua pelaku itu berinisial EW, 31, warga RT 011/RW 002, Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HS, 42, warga RT 027/RW 008, Dusun Bangsri, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan kedua pelaku berbagi tugas saat beraksi. Satu pelaku bertugas mengeksekusi atau mencuri, sedangkan pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar.

Pelaku awalnya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang hendak dicuri, salah satu pelaku mendekati sepeda motor itu dan mencongkel jok bagian samping menggunakan tangan kiri.

Sedangkan tangan kanan pelaku masuk ke jok motor untuk mengambil barang berharga di dalam jok sepeda motor itu. “Di saat satu pelaku mengambil barang berharga di jok sepeda motor, pelaku lainnya memperhatikan kondisi di sekeliling lokasi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Kedua pelaku ditangkap polisi saat beraksi di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga, pelaku sudah mencuri di berbagai daerah seperti di Magetan, Madiun, Ngawi, dan Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti, antara lain empat kartu ATM BRI, enam dompet, satu buku tabungan bank BMD Syariah, satu SIM atas nama Arianto, satu kunci mobil, dua kamera merek Canon dan Nikon, 36 lembar STNK sepeda motor wilayah Madiun, empat lembar STNK sepeda motor wilayah Ngawi, enam lembar STNK sepeda motor wilayah Magetan, satu lembar STNK sepeda motor wilayah Ponorogo, sembilan unit handphone, satu lembar STNK mobil, satu BPKB mobil, satu flashdisk, dan satu buku tabungan Simpedes.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Jumat (25/11/2016).

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.