Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Terbawa Emosi, Residivis Asal Rejomulyo Aniaya Teman

Penganiayaan Madiun, seorang warga Rejomulyo menyerang temannya menggunakan pisau.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran menyerang temannya menggunakan pisau.

Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu, AS, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, menyerang temannya, YC, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menggunakan pisau karena terbawa emosi.

Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel motor di Jl. Kuti Sari Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.

Saat itu, AS mendatangi YC di bengkel tersebut hendak menanyakan uang temannya yang dipinjam bos YC. Mashudi menceritakan saat itu AS datang ke bengkel motor itu dengan mulut berbau alkohol dan diduga dalam kondisi mabuk.

AS meminjam pisau kepada YC dengan alasan untuk mengupas mangga. YC pun menunjukkan lokasi pisau di belakang bengkel. AS kemudian mengambilnya.

Setelah mengambil pisau, sambung Mashudi, AS kemudian duduk di depan YC sambil berbincang. “Korban [YC] sempat bertanya mengenai keberadaan adik pelaku [AS]. Namun, pelaku justru menjawab dengan emosi dan membentak korban,” ujar dia kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).

Dalam keadaan emosi, AS kemudian mendekati YC dan memegang kerah kaus YC. AS kemudian mengayunkan pisau ke arah YC. YC bisa menangkis serangan itu namun pisau tersebut sempat mengenai bibirnya.

Teman YC yang ada di lokasi mengetahui hal itu dan segera mengambil pisau dari tangan AS lalu membuangnya. AS yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri YC.

“Pelaku juga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecah terlebih dahulu,” ujar dia.

Teman YC mencari pertolongan warga sekitar dan segera menangkap AS. Selanjutnya, YC melaporkan kasus ini ke Polsek Kartoharjo.

Mashudi mengatakan dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gelas, dan baju YC yang terkena bercak darah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

20 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.