Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Terbawa Emosi, Residivis Asal Rejomulyo Aniaya Teman

Penganiayaan Madiun, seorang warga Rejomulyo menyerang temannya menggunakan pisau.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran menyerang temannya menggunakan pisau.

Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu, AS, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, menyerang temannya, YC, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menggunakan pisau karena terbawa emosi.

Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel motor di Jl. Kuti Sari Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.

Saat itu, AS mendatangi YC di bengkel tersebut hendak menanyakan uang temannya yang dipinjam bos YC. Mashudi menceritakan saat itu AS datang ke bengkel motor itu dengan mulut berbau alkohol dan diduga dalam kondisi mabuk.

AS meminjam pisau kepada YC dengan alasan untuk mengupas mangga. YC pun menunjukkan lokasi pisau di belakang bengkel. AS kemudian mengambilnya.

Setelah mengambil pisau, sambung Mashudi, AS kemudian duduk di depan YC sambil berbincang. “Korban [YC] sempat bertanya mengenai keberadaan adik pelaku [AS]. Namun, pelaku justru menjawab dengan emosi dan membentak korban,” ujar dia kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).

Dalam keadaan emosi, AS kemudian mendekati YC dan memegang kerah kaus YC. AS kemudian mengayunkan pisau ke arah YC. YC bisa menangkis serangan itu namun pisau tersebut sempat mengenai bibirnya.

Teman YC yang ada di lokasi mengetahui hal itu dan segera mengambil pisau dari tangan AS lalu membuangnya. AS yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri YC.

“Pelaku juga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecah terlebih dahulu,” ujar dia.

Teman YC mencari pertolongan warga sekitar dan segera menangkap AS. Selanjutnya, YC melaporkan kasus ini ke Polsek Kartoharjo.

Mashudi mengatakan dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gelas, dan baju YC yang terkena bercak darah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.