Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Terbawa Emosi, Residivis Asal Rejomulyo Aniaya Teman

Penganiayaan Madiun, seorang warga Rejomulyo menyerang temannya menggunakan pisau.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran menyerang temannya menggunakan pisau.

Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu, AS, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, menyerang temannya, YC, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menggunakan pisau karena terbawa emosi.

Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel motor di Jl. Kuti Sari Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.

Saat itu, AS mendatangi YC di bengkel tersebut hendak menanyakan uang temannya yang dipinjam bos YC. Mashudi menceritakan saat itu AS datang ke bengkel motor itu dengan mulut berbau alkohol dan diduga dalam kondisi mabuk.

AS meminjam pisau kepada YC dengan alasan untuk mengupas mangga. YC pun menunjukkan lokasi pisau di belakang bengkel. AS kemudian mengambilnya.

Setelah mengambil pisau, sambung Mashudi, AS kemudian duduk di depan YC sambil berbincang. “Korban [YC] sempat bertanya mengenai keberadaan adik pelaku [AS]. Namun, pelaku justru menjawab dengan emosi dan membentak korban,” ujar dia kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).

Dalam keadaan emosi, AS kemudian mendekati YC dan memegang kerah kaus YC. AS kemudian mengayunkan pisau ke arah YC. YC bisa menangkis serangan itu namun pisau tersebut sempat mengenai bibirnya.

Teman YC yang ada di lokasi mengetahui hal itu dan segera mengambil pisau dari tangan AS lalu membuangnya. AS yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri YC.

“Pelaku juga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecah terlebih dahulu,” ujar dia.

Teman YC mencari pertolongan warga sekitar dan segera menangkap AS. Selanjutnya, YC melaporkan kasus ini ke Polsek Kartoharjo.

Mashudi mengatakan dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gelas, dan baju YC yang terkena bercak darah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

5 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

6 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

7 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 minggu ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.