PENGANIAYAAN MADIUN : Terbawa Emosi, Residivis Asal Rejomulyo Aniaya Teman
Penganiayaan Madiun, seorang warga Rejomulyo menyerang temannya menggunakan pisau.
Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran menyerang temannya menggunakan pisau.
Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu, AS, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, menyerang temannya, YC, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menggunakan pisau karena terbawa emosi.
Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel motor di Jl. Kuti Sari Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.
Saat itu, AS mendatangi YC di bengkel tersebut hendak menanyakan uang temannya yang dipinjam bos YC. Mashudi menceritakan saat itu AS datang ke bengkel motor itu dengan mulut berbau alkohol dan diduga dalam kondisi mabuk.
AS meminjam pisau kepada YC dengan alasan untuk mengupas mangga. YC pun menunjukkan lokasi pisau di belakang bengkel. AS kemudian mengambilnya.
Setelah mengambil pisau, sambung Mashudi, AS kemudian duduk di depan YC sambil berbincang. “Korban [YC] sempat bertanya mengenai keberadaan adik pelaku [AS]. Namun, pelaku justru menjawab dengan emosi dan membentak korban,†ujar dia kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).
Dalam keadaan emosi, AS kemudian mendekati YC dan memegang kerah kaus YC. AS kemudian mengayunkan pisau ke arah YC. YC bisa menangkis serangan itu namun pisau tersebut sempat mengenai bibirnya.
Teman YC yang ada di lokasi mengetahui hal itu dan segera mengambil pisau dari tangan AS lalu membuangnya. AS yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri YC.
“Pelaku juga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecah terlebih dahulu,†ujar dia.
Teman YC mencari pertolongan warga sekitar dan segera menangkap AS. Selanjutnya, YC melaporkan kasus ini ke Polsek Kartoharjo.
Mashudi mengatakan dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gelas, dan baju YC yang terkena bercak darah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba
- Mengaku dari Petugas Kebersihan, Komplotan Maling Gasak Uang Warga di Madiun
- Truk Molen Tabarak Motor hingga Rumah di Madiun, 2 Orang Meninggal di Lokasi
- Polisi Gelar Rekosntruksi Kasus Pria Bunuh Istri Siri di Madiun, Ada 20 Adegan Diperankan
- Pria Bunuh Istri Siri di Madiun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Seorang Wanita di Madiun Menjadi Korban Pembunuhan, Pelaku Diduga Suami Siri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.