Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Nagih Utang Rp500.000, Malah Babak Belur

Penganiayaan Madiun, seorang pria menganiaya temannya karena utangnya ditagih.

Madiunpos.com, MADIUN—Peristiwa di Kota Madiun ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang yang memiliki utang. Gara-gara utang  senilai Rp500.000 ditagih, seorang teman tega memukul hingga babak belur orang yang menagih uang itu. Akhirnya, pelaku harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji penjara.

Pelaku yang berinisial DA, 33, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap polisi setelah menganiaya korban yang juga temannya berinisial ALK.

Paur Subbag Humas Polresta Madiun, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa ini berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di salah satu kafe di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, keduanya pun asyik mengobrol di kafe tersebut.

Hingga korban ingat bahwa pelaku masih memiliki utang senilai Rp500.000 kepada korban pada tiga tahun lalu. Selanjutnya, korba menagih pelaku untuk mengembalikan utang tersebut. Korban mengajak pelaku keluar kafe untuk membahas soal utang tersebut.

Bukan penyelesaian yang didapat, justru keduanya saling adu mulut dan bertengkar, hingga keduanya saling dorong mendorong. Dan pada saat korban jatuh ke tanah, pelaku menindih di bagian perut korban dan memukuli wajah korban.

“Awalnya, korban itu menagih utang senilai Rp500.000 yang dipinjam pelaku pada tiga tahun lalu. Kemudian keduanya saling adu mulut hingga bertengkar dan pelaku memukul wajah korban. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Jumat (2/9/2016).

Mashudi mengatakan atas pemukulan itu, korban pun mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Selanjutnya, atas perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman, Kota Madiun.

Aparat Polsek Taman yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap terhadap pelaku dan melakukan penyidikan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.