Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Nagih Utang Rp500.000, Malah Babak Belur

Penganiayaan Madiun, seorang pria menganiaya temannya karena utangnya ditagih.

Madiunpos.com, MADIUN—Peristiwa di Kota Madiun ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang yang memiliki utang. Gara-gara utang  senilai Rp500.000 ditagih, seorang teman tega memukul hingga babak belur orang yang menagih uang itu. Akhirnya, pelaku harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji penjara.

Pelaku yang berinisial DA, 33, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap polisi setelah menganiaya korban yang juga temannya berinisial ALK.

Paur Subbag Humas Polresta Madiun, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa ini berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di salah satu kafe di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, keduanya pun asyik mengobrol di kafe tersebut.

Hingga korban ingat bahwa pelaku masih memiliki utang senilai Rp500.000 kepada korban pada tiga tahun lalu. Selanjutnya, korba menagih pelaku untuk mengembalikan utang tersebut. Korban mengajak pelaku keluar kafe untuk membahas soal utang tersebut.

Bukan penyelesaian yang didapat, justru keduanya saling adu mulut dan bertengkar, hingga keduanya saling dorong mendorong. Dan pada saat korban jatuh ke tanah, pelaku menindih di bagian perut korban dan memukuli wajah korban.

“Awalnya, korban itu menagih utang senilai Rp500.000 yang dipinjam pelaku pada tiga tahun lalu. Kemudian keduanya saling adu mulut hingga bertengkar dan pelaku memukul wajah korban. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Jumat (2/9/2016).

Mashudi mengatakan atas pemukulan itu, korban pun mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Selanjutnya, atas perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman, Kota Madiun.

Aparat Polsek Taman yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap terhadap pelaku dan melakukan penyidikan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.