Kategori: News

PELECEHAN NGAWI : Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati di Ngawi Ditahan

Pelecehan Ngawi, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi sudah ditahan.

Madiunpos.com, NGAWI—Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap DW, wartawati di Ngawi, DP, sudah ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Ngawi. Dalam waktu dekat, tersangka juga akan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Sutedja, mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi beberapa waktu lalu. Setelah berkas dilimpahkan, pada Kamis (1/9/2016) sore, tersangka DP ditahan di LP Ngawi.

Bambang menyampaikan DP ditahan atas kasus pelecehan terhadap DW, yang merupakan mantan anak buahnya. Mengenai waktu sidang, kata dia, dirinya tidak mengetahui secara pasti karena sudah menjadi kewenangan Kejari, tetapi diperkirakan dalam waktu dekat proses sidang untuk tersangka DP ini akan berlangsung.

Dia mengatakan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. “Sudah ditahan kemarin (Kamis) sore, sekitar jam 15.00 WIB. Kami sudah periksa sejumlah saksi, saat ini kewenangan ada Kejari, karena berkas sudah ada Kejaksaan,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Korban pelecehan, DW, kepada Madiunpos.com, mengatakan sangat bersyukur kasus pelecehan yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Dia berharap kasus diproses hingga tuntas dan dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DW yang saat melaporkan kejadian ini masih bekerja sebagai wartawan magang yang bertugas di Kabupaten Ngawi, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh redakturnya, DP.

DW mengaku mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh DP saat di tempat kerja. Hingga akhirnya korban melapor tindakan DP itu kepada pimpinan redaksi. Selanjutnya, tersangka dipertemukan dengan Kepala Biro dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Namun, tersangka kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Hingga korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman di Surabaya. Karena tidak ada tanggapan, korban bersama AJI Kediri melaporkan kasus itu ke Polres Ngawi, Kamis (10/3/2016).

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

23 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.