Kategori: News

PELECEHAN NGAWI : Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati di Ngawi Ditahan

Pelecehan Ngawi, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi sudah ditahan.

Madiunpos.com, NGAWI—Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap DW, wartawati di Ngawi, DP, sudah ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Ngawi. Dalam waktu dekat, tersangka juga akan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Sutedja, mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi beberapa waktu lalu. Setelah berkas dilimpahkan, pada Kamis (1/9/2016) sore, tersangka DP ditahan di LP Ngawi.

Bambang menyampaikan DP ditahan atas kasus pelecehan terhadap DW, yang merupakan mantan anak buahnya. Mengenai waktu sidang, kata dia, dirinya tidak mengetahui secara pasti karena sudah menjadi kewenangan Kejari, tetapi diperkirakan dalam waktu dekat proses sidang untuk tersangka DP ini akan berlangsung.

Dia mengatakan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. “Sudah ditahan kemarin (Kamis) sore, sekitar jam 15.00 WIB. Kami sudah periksa sejumlah saksi, saat ini kewenangan ada Kejari, karena berkas sudah ada Kejaksaan,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Korban pelecehan, DW, kepada Madiunpos.com, mengatakan sangat bersyukur kasus pelecehan yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Dia berharap kasus diproses hingga tuntas dan dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DW yang saat melaporkan kejadian ini masih bekerja sebagai wartawan magang yang bertugas di Kabupaten Ngawi, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh redakturnya, DP.

DW mengaku mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh DP saat di tempat kerja. Hingga akhirnya korban melapor tindakan DP itu kepada pimpinan redaksi. Selanjutnya, tersangka dipertemukan dengan Kepala Biro dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Namun, tersangka kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Hingga korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman di Surabaya. Karena tidak ada tanggapan, korban bersama AJI Kediri melaporkan kasus itu ke Polres Ngawi, Kamis (10/3/2016).

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.