Kategori: News

PELECEHAN NGAWI : Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati di Ngawi Ditahan

Pelecehan Ngawi, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi sudah ditahan.

Madiunpos.com, NGAWI—Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap DW, wartawati di Ngawi, DP, sudah ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Ngawi. Dalam waktu dekat, tersangka juga akan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Sutedja, mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi beberapa waktu lalu. Setelah berkas dilimpahkan, pada Kamis (1/9/2016) sore, tersangka DP ditahan di LP Ngawi.

Bambang menyampaikan DP ditahan atas kasus pelecehan terhadap DW, yang merupakan mantan anak buahnya. Mengenai waktu sidang, kata dia, dirinya tidak mengetahui secara pasti karena sudah menjadi kewenangan Kejari, tetapi diperkirakan dalam waktu dekat proses sidang untuk tersangka DP ini akan berlangsung.

Dia mengatakan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. “Sudah ditahan kemarin (Kamis) sore, sekitar jam 15.00 WIB. Kami sudah periksa sejumlah saksi, saat ini kewenangan ada Kejari, karena berkas sudah ada Kejaksaan,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Korban pelecehan, DW, kepada Madiunpos.com, mengatakan sangat bersyukur kasus pelecehan yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Dia berharap kasus diproses hingga tuntas dan dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DW yang saat melaporkan kejadian ini masih bekerja sebagai wartawan magang yang bertugas di Kabupaten Ngawi, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh redakturnya, DP.

DW mengaku mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh DP saat di tempat kerja. Hingga akhirnya korban melapor tindakan DP itu kepada pimpinan redaksi. Selanjutnya, tersangka dipertemukan dengan Kepala Biro dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Namun, tersangka kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Hingga korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman di Surabaya. Karena tidak ada tanggapan, korban bersama AJI Kediri melaporkan kasus itu ke Polres Ngawi, Kamis (10/3/2016).

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.