Kategori: News

PENGANIAYAAN PONOROGO : Gara-Gara Knalpot, Remaja Pudak Babak Belur

Penganiayaan Ponorogo, seorang remaja di Pudak menjadi korban pengeroyokan.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja di Kecamatan Pudak menjadi korban penganiayaan hingga babak belur. Penyebabnya, remaja tersebut berkendara menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan dianggap mengganggu.

Remaja tersebut adalah Eri Susanto, 17, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo. Sedangkan orang yang memukulinya bernama Supri, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/10/201) sekitar pukul 22.30 WIB di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Pada saat itu, Eri Susanto bersama temannya pulang dari menonton orkes dangdut di Desa Wagir Kidul dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Wagir, Eri bertemu Supri.

Saat Eri mengendarai sepeda motor berknalpot brong itu, Supri tersinggung karena merasa korban sengaja menggeber sepeda motor itu.

Supri langsung melabrak dan memukul Eri. "Korban itu mengendarai sepeda motor yang berknalpot brong. Korban juga sempat meminta maaf kepada pelaku dan tidak bermaksut mblayar-bleyer dengan sepeda motornya, tetapi korban langsung memukul korban," jelas dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/10/2016).

Setelah dipukul Supri, Eri dan temannya langsung pulang ke rumah. Selang beberapa jam, Supri bersama dua temannya mendatangi rumah Eri dan menjemputnya dengan alasan menyelesaikan masalah.

Ternyata Eri dibawa ke hutan di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan dan dipukuli hingga babak belur. Setelah itu Eri langsung melapor ke Polsek Pudak dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selang satu hari setelah pelaporan, Supri ditangkap polisi dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sedangkan dua teman Supri masih buron dan saat ini diketahui berada di Yogyakarta. "Pelaku akan dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.