Kategori: News

PENGANIAYAAN PONOROGO : Gara-Gara Knalpot, Remaja Pudak Babak Belur

Penganiayaan Ponorogo, seorang remaja di Pudak menjadi korban pengeroyokan.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja di Kecamatan Pudak menjadi korban penganiayaan hingga babak belur. Penyebabnya, remaja tersebut berkendara menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan dianggap mengganggu.

Remaja tersebut adalah Eri Susanto, 17, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo. Sedangkan orang yang memukulinya bernama Supri, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/10/201) sekitar pukul 22.30 WIB di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Pada saat itu, Eri Susanto bersama temannya pulang dari menonton orkes dangdut di Desa Wagir Kidul dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Wagir, Eri bertemu Supri.

Saat Eri mengendarai sepeda motor berknalpot brong itu, Supri tersinggung karena merasa korban sengaja menggeber sepeda motor itu.

Supri langsung melabrak dan memukul Eri. "Korban itu mengendarai sepeda motor yang berknalpot brong. Korban juga sempat meminta maaf kepada pelaku dan tidak bermaksut mblayar-bleyer dengan sepeda motornya, tetapi korban langsung memukul korban," jelas dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/10/2016).

Setelah dipukul Supri, Eri dan temannya langsung pulang ke rumah. Selang beberapa jam, Supri bersama dua temannya mendatangi rumah Eri dan menjemputnya dengan alasan menyelesaikan masalah.

Ternyata Eri dibawa ke hutan di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan dan dipukuli hingga babak belur. Setelah itu Eri langsung melapor ke Polsek Pudak dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selang satu hari setelah pelaporan, Supri ditangkap polisi dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sedangkan dua teman Supri masih buron dan saat ini diketahui berada di Yogyakarta. "Pelaku akan dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

12 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.