Kategori: News

PENGANIAYAAN PONOROGO : Gara-Gara Knalpot, Remaja Pudak Babak Belur

Penganiayaan Ponorogo, seorang remaja di Pudak menjadi korban pengeroyokan.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja di Kecamatan Pudak menjadi korban penganiayaan hingga babak belur. Penyebabnya, remaja tersebut berkendara menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan dianggap mengganggu.

Remaja tersebut adalah Eri Susanto, 17, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo. Sedangkan orang yang memukulinya bernama Supri, warga Dukuh Tritih, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/10/201) sekitar pukul 22.30 WIB di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak.

Pada saat itu, Eri Susanto bersama temannya pulang dari menonton orkes dangdut di Desa Wagir Kidul dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Desa Wagir, Eri bertemu Supri.

Saat Eri mengendarai sepeda motor berknalpot brong itu, Supri tersinggung karena merasa korban sengaja menggeber sepeda motor itu.

Supri langsung melabrak dan memukul Eri. "Korban itu mengendarai sepeda motor yang berknalpot brong. Korban juga sempat meminta maaf kepada pelaku dan tidak bermaksut mblayar-bleyer dengan sepeda motornya, tetapi korban langsung memukul korban," jelas dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/10/2016).

Setelah dipukul Supri, Eri dan temannya langsung pulang ke rumah. Selang beberapa jam, Supri bersama dua temannya mendatangi rumah Eri dan menjemputnya dengan alasan menyelesaikan masalah.

Ternyata Eri dibawa ke hutan di Dukuh Pandansari, Desa Pudak Wetan dan dipukuli hingga babak belur. Setelah itu Eri langsung melapor ke Polsek Pudak dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selang satu hari setelah pelaporan, Supri ditangkap polisi dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sedangkan dua teman Supri masih buron dan saat ini diketahui berada di Yogyakarta. "Pelaku akan dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.