Kategori: News

Penganiayaan Wartawan Tempo Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri dan LPSK

Madiunpos.com, SURABAYA - Selain melapor ke Polda Jatim, kasus penganiayaan wartawan  Tempo Surabaya, Nurhadi, juga dilaporkan ke Propam Polri. Sebab, pelaku kekerasan jurnalis itu diduga melibatkan aparat.

Perwakilan KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan laporan ke Polda Jatim juga akan diteruskan kepada Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Selain laporan ke polisi [Polda Jaitm], kami juga berencana laporan ke Propam Mabes Polri karena ada dugaan pelaku adalah polisi. Selain ke Propam, kami juga akan ke LPSK agar Mas Nurhadi segera mendapatkan perlindungan," katanya, Minggu (28/3/2021).

Hujan Deras Bikin Jembatan Putus, 600 Warga di Magetan Terisolasi

Ia menambahkan perlindungan terhadap keluarga Nurhadi juga perlu, lantaran dampak kasus penganiayaan ini cukup besar.

"Dalam hal ini, kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan pada Mas Nurhadi dan keluarga, karena situasi yang dialami sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi lebih dalam kondisi ketakutan karena merasa terancam dan lain sebagainya," sambungnya.

Sementara, lanjut dia, terkait laporan di Polda Jatim, pihaknya melapor dengan sejumlah empat pasal pelanggaran. Di antaranya, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, dan Pasal 18 UU tentang Pers.

Polisi Salah Sasaran Gerebek Anggota TNI di Malang Berujung Penangkapan ASN

Seperti diberitakan, jurnalis Tempo, Nurhadi, dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat meliput investigasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kasus itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi berusaha mengonfirmasi kasus tersebut pada acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Sejumlah orang diduga pengawal Angin menginterogasi Nurhadi disertai perampasan telepon seluler. Tak hanya itu, saat menginterogasi Nurhadi, aparat itu melakukan kekerasan fisik. Bahkan Nurhadi ditahan sekitar dua jam di sebuah hotel.

Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

19 jam ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.