Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (kanan) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk keperluan visum. (Suara.com/Dimas Angga P)
Madiunpos.com, SURABAYA - Selain melapor ke Polda Jatim, kasus penganiayaan wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi, juga dilaporkan ke Propam Polri. Sebab, pelaku kekerasan jurnalis itu diduga melibatkan aparat.
Perwakilan KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan laporan ke Polda Jatim juga akan diteruskan kepada Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selain laporan ke polisi [Polda Jaitm], kami juga berencana laporan ke Propam Mabes Polri karena ada dugaan pelaku adalah polisi. Selain ke Propam, kami juga akan ke LPSK agar Mas Nurhadi segera mendapatkan perlindungan," katanya, Minggu (28/3/2021).
Hujan Deras Bikin Jembatan Putus, 600 Warga di Magetan Terisolasi
Ia menambahkan perlindungan terhadap keluarga Nurhadi juga perlu, lantaran dampak kasus penganiayaan ini cukup besar.
"Dalam hal ini, kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan pada Mas Nurhadi dan keluarga, karena situasi yang dialami sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi lebih dalam kondisi ketakutan karena merasa terancam dan lain sebagainya," sambungnya.
Sementara, lanjut dia, terkait laporan di Polda Jatim, pihaknya melapor dengan sejumlah empat pasal pelanggaran. Di antaranya, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, dan Pasal 18 UU tentang Pers.
Polisi Salah Sasaran Gerebek Anggota TNI di Malang Berujung Penangkapan ASN
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo, Nurhadi, dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat meliput investigasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kasus itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi berusaha mengonfirmasi kasus tersebut pada acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Sejumlah orang diduga pengawal Angin menginterogasi Nurhadi disertai perampasan telepon seluler. Tak hanya itu, saat menginterogasi Nurhadi, aparat itu melakukan kekerasan fisik. Bahkan Nurhadi ditahan sekitar dua jam di sebuah hotel.
Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.