Kategori: News

Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Madiun Gratis

Pengurusn izin UMK di Kota Madiun digratiskan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menggratiskan pengurusan izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya guna mengembangkan usaha rakyat dan kemandirian ekonomi.

Sugeng Rismiyanto mengatakan jumlah pelaku UMK di Kota Madiun yang memiliki izin masih sangat sedikit.

"Data menyebutkan dari jumlah UMK 23.189 unit di Kota Madiun, baru kurang dari 10 persen yang telah memiliki izin. Untuk itulah program ini dimunculkan," ujar Wali Kota Sugeng di Madiun, Selasa (6/2/2018).

Pada Selasa dilakukan peluncuran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) gratis, Kartu IUMK, Aplikasi Internet Marketing, dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal lewat SPIPISE di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.

Wali Kota menjelaskan penggratisan pengurusan IUMK itu merupakan penerapan dari RPJMD Kota Madiun. Dengan memiliki IUMK, pengusaha akan semakin kuat dan memiliki daya saing di dunia bisnis.

Legalitas dengan kepemilikan IUMK, kata dia, juga semakin memudahkan pengusaha kecil dalam mengakses berbagai kredit modal usaha. "Kalau UMK kuat, maka ekonomi di Kota Madiun juga akan kuat," ungkap Sugeng Rismiyanto.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota juga menyerahkan kartu IUMK secara simbolis kepada 29 UMK, seperti pemilik toko kelontong, usaha gorengan dan lainnya.

Sugeng juga berpesan kepada 29 pengusaha UMK yang menerima kartu IUMK tersebut agar mengabarkan fasilitas Pemkot Madiun ini kepada sesama pengusaha mikro kecil di sekitarnya.

"Katakan gratis, kalau ada petugas yang minta uang dalam pengurusan izin, langsung laporkan. Akan saya tindak tegas," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, persyaratan pengajuan IUMK cukup menyerahkan surat keterangan dari kelurahan, KTP, dan KK, serta surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri pengusaha.

"Sangat mudah. Bahkan selama Februari sampai April nanti kami akan melaksanakan pemrosesan IUMK keliling. Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK," kata Harum.

Ia menambahkan kategori usaha mikro adalah usaha milik perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta dan omzet tahunan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar Mendaftar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditut

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

22 jam ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.