Kategori: News

Penipu asal Surabaya Gondol Rp600 Juta dari Korban yang Ingin Masuk Akpol

Madiunpos.com, Surabaya – Di era serbaterbuka seperti sekarang, ternyata masih ada orang yang mengaku-ngaku bisa memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Ironisnya, masih ada juga korban yang tertipu.

Pelaku tersebut yakni Agus Paidi, 61, warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Pelaku diamankan dirumahnya. Dari aksinya, pelaku berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, Agus menyaru sebagai pegawai Badan Investigasi Mahkamah Agung RI perwakilan Jawa-Bali. Pelaku menipu korban dengan mengaku mampu memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol).

"Modusnya dapat memasukkan sesorang ke salah satu lembaga pendidikan di kepolisian. Setelah didalami ternyata pelaku ini adalah pelaku tunggal. Korbannya adalah teman dari keluarganya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/8/2019), seperti dikutip detik.com.

Bima Sakti mengatakan kejahatan pelaku berawal dari mendengarkan teman saudaranya yang ingin masuk menjadi polisi. Di situlah niat jahat pelaku muncul. "Pelaku pura-pura menjadi anggota MA. dia melengkapi seluruh dokumen, korban juga diminta biaya pengurusan yang sebenarnya itu tidak ada. Pelaku adalah pekerja swasta yang enggak ada sama sekali hubungannya dengan MA," ungkap Bima.

Bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku mencetak sendiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pelaku yang kemudian diedit sendiri. "Dokumen dia edit sendiri untuk meyakinkan korban," ujar Bima.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang sebesar Rp 600 juta dari hasil menipu korbannya diaku untuk membayar utang. "Beraksi selama 1 tahun ke korban. Dia dapat uang 600 juta untuk membayar utang," ungkap Bima.

Untuk menggali lebih dalam modus yang dilakukan oleh pelaku dan apakah ada korban lain, polisi terus mendalami kasus ini. Bima mengatakan bila ada korban lain dengan modus yang berebda diharap segera melapor ke Polrestabes Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu surat keputusan kepala badan kepegawaian negara, kop surat sekretaris Mahkamah Agung dan surat tanda penerimanan uang dengan kop surat Akpol. Semuanya palsu.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.