Kategori: News

PENIPUAN KEDIRI : Polisi Kediri Ringkus 5 Penyidik KPK dan Anggota BIN Palsu

Penipuan Kediri dilakukan dengan modus operandi menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelegen Nasional (BIN).

Barang bukti kasus penipuan Kediri dengan modus operandi mengaku sebagai penyidik KPK dan anggota BIN di Mapolres Kediri Kota, Senin (11/1/2016). (Polreskedirikota.com)

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polresta Kediri, Senin (11/1/2016), meringkus lima pelaku pemerasan dengan modus operandi mengaku-ngaku atau menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kelima pelaku penipuan Kediri tersebut, adalah Edy Purnomo, 49, Roy Susanto, 37, Adhi Suhartoyo, 47, Tri Novandi, 27, yang berasal dari Kota Surabaya, serta Much Rodjim, 46, dari Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jatim. Mereka beraksi dengan cara menakut-nakuti korban.

Peras Pedagang Miras
Salah seorang korban yang berani melapor penipuan Kediri tersebut adalah Minarsih, 70, penjual miras asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Minarsih mengaku warung dan rumahnya pernah digeledah kelima pelaku penipuan Kediri tersebut.

Menurut dia, kelima laki-laki itu mengancam akan memproses secara hukum usaha mirasnya. Merasa takut, Minarsih sempat memberikan sejumlah uang kepada kelima pelaku yang saat menjalankan aksi mereka selalu membawa atau menggunakan identitas, seperti kartu pers, kartu penyidik KPK, lencana BIN, kamera LSR, serta dua pucuk senjata.

Kartu Identitas Palsu
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Wisnu Prasetyo mengatakan selain berbagai kartu identitas palsu, kamera LSR dan dua pucuk senjata laras pendek, petugas mengamankan satu unit mobil Xenia hitam berpelat nomor L 1544 NO yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi.

Dia membenarkan para pelaku mengaku dari BIN, Polda Jatim, serta KPK saat beraksi. Wisnu Prasetyo menyampaikan para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri. “Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Wisnu Prasetyo terkait penipuan Kediri itu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.