Kategori: News

PENIPUAN KEDIRI : Polisi Kediri Ringkus 5 Penyidik KPK dan Anggota BIN Palsu

Penipuan Kediri dilakukan dengan modus operandi menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelegen Nasional (BIN).

Barang bukti kasus penipuan Kediri dengan modus operandi mengaku sebagai penyidik KPK dan anggota BIN di Mapolres Kediri Kota, Senin (11/1/2016). (Polreskedirikota.com)

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polresta Kediri, Senin (11/1/2016), meringkus lima pelaku pemerasan dengan modus operandi mengaku-ngaku atau menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kelima pelaku penipuan Kediri tersebut, adalah Edy Purnomo, 49, Roy Susanto, 37, Adhi Suhartoyo, 47, Tri Novandi, 27, yang berasal dari Kota Surabaya, serta Much Rodjim, 46, dari Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jatim. Mereka beraksi dengan cara menakut-nakuti korban.

Peras Pedagang Miras
Salah seorang korban yang berani melapor penipuan Kediri tersebut adalah Minarsih, 70, penjual miras asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Minarsih mengaku warung dan rumahnya pernah digeledah kelima pelaku penipuan Kediri tersebut.

Menurut dia, kelima laki-laki itu mengancam akan memproses secara hukum usaha mirasnya. Merasa takut, Minarsih sempat memberikan sejumlah uang kepada kelima pelaku yang saat menjalankan aksi mereka selalu membawa atau menggunakan identitas, seperti kartu pers, kartu penyidik KPK, lencana BIN, kamera LSR, serta dua pucuk senjata.

Kartu Identitas Palsu
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Wisnu Prasetyo mengatakan selain berbagai kartu identitas palsu, kamera LSR dan dua pucuk senjata laras pendek, petugas mengamankan satu unit mobil Xenia hitam berpelat nomor L 1544 NO yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi.

Dia membenarkan para pelaku mengaku dari BIN, Polda Jatim, serta KPK saat beraksi. Wisnu Prasetyo menyampaikan para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri. “Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Wisnu Prasetyo terkait penipuan Kediri itu.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

8 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.