Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Polres Ngawi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Narkoba Ngawi diedarkan residivis yang kembali diedarkan Polres Ngawi.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang residivis pengedar narkoba karena melakukan hal yang sama di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan, tersangka adalah Agus Pariyanto, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Lelaki berusia 30 tahun tersebut ditangkap di kawasan dekat Terminal Kertonegoro Ngawi, Rabu (6/1/2016) hamper sepekan silam.

"Polisi telah lama membututi perilaku tersangka. Diduga, tersangka kembali terlibat narkoba karena yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika di wilayah Ngawi," ujar AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Senin (11/1/2016).

Menurut dia, dari tangan Agus Pariyanto, polisi merampas barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,19 gram di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Paket barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Diduga, barang tersebut akan dijual ke pelanggannya. Nilai sabu-sabu yang hendak dijualnya tersebut diprediksi mencapai Rp2 juta," kata dia.

Baru Dikenal
Barang bukti paket sabu-sabu berikut mobil Avanza yang dikendarai Agus Pariyanto akhirnya diamankan di Mapolres Ngawi. Demikian juga, Agus Pariyanto diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kepada petugas, Agus Pariyanto mengaku sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang teman yang baru dikenalnya, bernama Davis. Ia menolak disebut pengedar, karena narkoba tersebut menurutnya hendak ia gunakan sendiri.

"Saya bukan pengedar, sabu-sabu itu rencananya akan saya gunakan sendiri. Itu saya dapat dari seorang teman," kata tersangka Agus. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna mengusut asal usul barang narkoba yang diperoleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.