Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Polres Ngawi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Narkoba Ngawi diedarkan residivis yang kembali diedarkan Polres Ngawi.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang residivis pengedar narkoba karena melakukan hal yang sama di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan, tersangka adalah Agus Pariyanto, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Lelaki berusia 30 tahun tersebut ditangkap di kawasan dekat Terminal Kertonegoro Ngawi, Rabu (6/1/2016) hamper sepekan silam.

"Polisi telah lama membututi perilaku tersangka. Diduga, tersangka kembali terlibat narkoba karena yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika di wilayah Ngawi," ujar AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Senin (11/1/2016).

Menurut dia, dari tangan Agus Pariyanto, polisi merampas barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,19 gram di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Paket barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Diduga, barang tersebut akan dijual ke pelanggannya. Nilai sabu-sabu yang hendak dijualnya tersebut diprediksi mencapai Rp2 juta," kata dia.

Baru Dikenal
Barang bukti paket sabu-sabu berikut mobil Avanza yang dikendarai Agus Pariyanto akhirnya diamankan di Mapolres Ngawi. Demikian juga, Agus Pariyanto diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kepada petugas, Agus Pariyanto mengaku sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang teman yang baru dikenalnya, bernama Davis. Ia menolak disebut pengedar, karena narkoba tersebut menurutnya hendak ia gunakan sendiri.

"Saya bukan pengedar, sabu-sabu itu rencananya akan saya gunakan sendiri. Itu saya dapat dari seorang teman," kata tersangka Agus. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna mengusut asal usul barang narkoba yang diperoleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.