Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Buat Website Abal-Abal, Eks Karyawan PLN Tipu Ratusan Orang

Penipuan Madiun, mantan karyawan kontrak PLN melakukan tindak penipuan dengan membuat website abal-abal.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria, mantan karyawan kontrak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus operandi proses rekrutmen karyawan PLN.

Korban pria itu pun tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai 378 orang dengan total transaksi mencapai Rp820 juta. Pria tersebut yaitu Purwo Yuwono, 45, warga Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada wartawan, Purwo Yuwono, mengatakan melakukan aksi penipuan itu sejak tahun 2013. Purwo mengaku pernah menjadi karyawan kontrak di PLN beberpa tahun dan keluar dari perusahaan milik negara itu.

“Saya dulu pernah kerja sebagai karyawan outsourching di PLN,” ujar dia di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Purwo menuturkan melakukan penipuan itu dengan modus operandi memasang pengumuman rekrutmen karyawan PLN di website yang dibuatnya dengan alamat WWW.PLN.DISJATIM.CO.ID . Dengan website itu, pelaku memasang pengumuman perekrutan yang informasinya diambil dari website resmi PLN dengan menyertakan nomor kontaknya.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku dibantu dua orang yang merupakan komplotannya yaitu Tri Utomo dan Sigit Hartono. Kedua tersangka ini sudah terlebih dahulu ditangkap polisi sebelum Purwo Yuwono.

Uang hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk beli kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan Purwo Yuwono ditangkap aparat Polsek Geger di rumahnya di Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Bojonegoro. Korban penipuan yang berkedok dengan lowongan pekerjaan sebagai karyawan PLN ini mencapai 378 orang. Setiap korban pun harus menyetor sejumlah uang kepada tersangka saat ingin menjadi karyawan PLN.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, tersangka mengelabui korban dengan informasi yang ada di website yang seolah-olah informasi itu resmi dari PLN. “Korbannya dari berbagai daerah, tidak hanya Madiun, setiap korban juga menyetorkan uang sekitar Rp10 juta kepada pelaku,” kata dia.

Atas tindak pidana yang dilakukan itu, pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.