Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Buat Website Abal-Abal, Eks Karyawan PLN Tipu Ratusan Orang

Penipuan Madiun, mantan karyawan kontrak PLN melakukan tindak penipuan dengan membuat website abal-abal.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria, mantan karyawan kontrak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus operandi proses rekrutmen karyawan PLN.

Korban pria itu pun tidak tanggung-tanggung, yaitu mencapai 378 orang dengan total transaksi mencapai Rp820 juta. Pria tersebut yaitu Purwo Yuwono, 45, warga Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada wartawan, Purwo Yuwono, mengatakan melakukan aksi penipuan itu sejak tahun 2013. Purwo mengaku pernah menjadi karyawan kontrak di PLN beberpa tahun dan keluar dari perusahaan milik negara itu.

“Saya dulu pernah kerja sebagai karyawan outsourching di PLN,” ujar dia di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Purwo menuturkan melakukan penipuan itu dengan modus operandi memasang pengumuman rekrutmen karyawan PLN di website yang dibuatnya dengan alamat WWW.PLN.DISJATIM.CO.ID . Dengan website itu, pelaku memasang pengumuman perekrutan yang informasinya diambil dari website resmi PLN dengan menyertakan nomor kontaknya.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku dibantu dua orang yang merupakan komplotannya yaitu Tri Utomo dan Sigit Hartono. Kedua tersangka ini sudah terlebih dahulu ditangkap polisi sebelum Purwo Yuwono.

Uang hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk beli kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan Purwo Yuwono ditangkap aparat Polsek Geger di rumahnya di Desa Panemon, Kecamatan Sugih Waras, Bojonegoro. Korban penipuan yang berkedok dengan lowongan pekerjaan sebagai karyawan PLN ini mencapai 378 orang. Setiap korban pun harus menyetor sejumlah uang kepada tersangka saat ingin menjadi karyawan PLN.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, tersangka mengelabui korban dengan informasi yang ada di website yang seolah-olah informasi itu resmi dari PLN. “Korbannya dari berbagai daerah, tidak hanya Madiun, setiap korban juga menyetorkan uang sekitar Rp10 juta kepada pelaku,” kata dia.

Atas tindak pidana yang dilakukan itu, pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.